Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu duduk di kursi
pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. (Mimbar/ist)
Medan, (Mimbar) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipkor) Medan memvonis Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda
Berutu selama tujuh tahun penjara terbukti melakukan korupsi
dengan menerima uang suap sebesar Rp 1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk
memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz dalam amar putusannya selain
menghukum dengan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar
denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa
pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 juta, apabila
tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan
kurungan," ujar majelis hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra Utama, Kamis
(25/7).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman pidana penjara dan denda majelis hakim di hadapan
penuntut umum KPK juga membebankan terdakwa Remigo membayar uang pengganti (UP)
sebesar Rp 1,2 miliar lebih dengan ketetntuan apabila terdakwa tidak membayar
uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara
dengan 1 tahun 6 bulan.
Majelis juga menambah hukuman dengan mencabut hak Bupati
nonaktif Pakpak Bharat ini untuk di pilih menduduki jabatan publik
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai terdakawa
menjalani hukuman pokok," ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz.
Vonis pidana penjara majelis lebih rendah dari tuntutan
penuntut umum KPK di mana sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara
denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar
Rp 1,2 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan dan dicabut hak di pilih dalam
jabatan publik selama 4 tahun.
Menanggapi putusan baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan
pikir-pikir.
Mengutip dakwaan dalam perkara ini, terdakwa Remigo menerima
uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali
selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali (dilakukan penuntutan
terpisah) dengan total seluruhnya Rp 1,6 miliar.
Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.
Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar.(Jep)
Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.
Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp 1,6 miliar.(Jep)
Comments
Post a Comment