Tindak Jukir Ilegal
Tindak Jukir Ilegal
Medan (Mimbar) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) kota Medan meminta Dinas Perhubungan kota Medan untuk melakukan
pembinaan terhadap juru parkir (jukir) resmi dan menindak juru parker
illegal karena keberadaan juru parker illegal ini sangat meresahkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Medan Muslim
Maksum menyikapi lemahnya pembinaan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan
Dinas Perhubungan (Dishub-red) Kota Medan terhadap juru parkir (jukir) di
hampir setiap lokasi perparkiran.
"Jukir harus memberikan pelayanan dengan baik kepada
setiap pengemudi. Sehingga masyarakat, baik pengendara roda empat maupun roda
dua menjadi terayomi.Jangan ada lagi jukir yang tiba tiba muncul dan langsung
menagih uang parkir ketika pemilik kendaraan ingin mengambil sepeda motor atau
mobilnya. Ini harus ditertibkan “ kata politisi PKS, Senin (30/9).
Dikatakan Muslim, ketika jukir memungut biaya kepada setiap
pengemudi, selain sisi pelayanan yang wajib diberikan, Jukir tentunya juga
memiliki hak standar operasional, seperti pakaian, tanda pengenal, karcis
maupun tiket parkir yang resmi dikeluarkan instansi terkait untuk
menghindarkan kesan masyarakat
dirinya tidak dipungut secara liar oleh
oknum-oknum tertentu yang sebenarnya bukan Jukir resmi.
"Kalau ada pungutan liar yang dilakukan oknum Jukir,
tentunya hal itu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib," tambahnya.
Disinggung soal atribut yang tidak jelas digunakan Jukir,
sekretaris PKS DPRD Medan ini kembali mengungkapkan perlunya ada pembinaan yang
dilakukan Dishub untuk mendeteksi hal tersebut. "Kalau sudah ada pembinaan
dari Dishub, maka hal ini akan mudah terdeteksi. Mana yang jukir resmi dan
tidak resmi," katanya.
Hal senada juga datang dari anggota Komisi D DPRD Medan
lainnya,Parlaungan Simangunsong,.Menurut politisi Demokrat ini seharusnya
persoalan klasik ini sudah sejak dulu dapat diatasi Dishub Medan. Karena,
katanya, parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kota
Medan.
"Parkir merupakan sumber PAD Kota Medan. Untuk itu kita
(DPRD-red) berharap kiranya Dishub Medan dapat memaksimalkan sumber pendapatan
dari retribusi parkir ini.Oknum Jukir dapat dievaluasi Kadishub, terutama yang
resmi. Sedangkan yang tidak resmi agar dapat segera ditindak, sehingga tidak
meresahkan masyarakat," katanya.
Fakta dilapangan, pengguna jasa parkir selalu mengeluhkan
tarif parkir yang cukup besar . Padahal biaya tarif parkir berdasarkan Perda
untuk roda dua Rp500 dan roda empat Rp2000. Namun perda Parkir tersebut, hanya sebata di atas kertas. (07)
Comments
Post a Comment