Tiga Lagi Korban Kapal Pecah Ditemukan Tewas
Tiga Lagi Korban Kapal Pecah Ditemukan Tewas
Medan, (Mimbar) - Tiga lagi korban kapal pecah di perairan Pulau Telo, Nias Selatan, yang semula dinyatakan hilang akhirnya ditemukan juga tewas oleh Tim SAR yang bekerja ekstra keras, Minggu (8/9) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) H Nurdin Lubis SH MM kepada wartawan di Kantor Gubsu, Minggu (8/9) malam menjelaskan hal itu setelah menerima laporan dari Nias Selatan.
Dengan ini maka delapan aparatur negara tewas dalam peristiwa tersebut, empat orang PNS Pemprovsu dan empat orang dari Pemkab Nias Selatan. Sedangkan yang selamat juga empat orang termasuk awak kapal, dua diantaranya PNS Pemprovsu.
Salah seorang korban yang semula hilang dan kemarin jasadnya ditemukan adalah Sutrisno, pegawai negeri sipil (PNS) Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) .
Dengan ini empat PNS Pemprovsu yang tewas saat melaksanakan tugas negara melakukan penilaian kecamatan terbaik dalam musibah di Samudera Hindia, Jumat (6/9) sore tersebut yakni Bahrin Lubis (55), Syahrun (48), Saidin Purba dan Sutrisno.
Tiga jenazah lainnya telah diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST, Minggu (8/9) dinihari dalam upacara syahdu kepada keluarganya masing-masing di lobby lantai 1 Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponeogoro Medan.
Jasad Sutrisno ditemukan di Pulau Samaleko dan dua lainnya yakni jasad Azas Bulolo dan J Manulang sitemukan di sekiatr Pulau Sipika yang berada di sekitar gugusan pulau-pulau di Samudera Hindia sekitar kawasan Pulau Telo. Sekitar pukul 18.00 WIB kemarin sore ketiga jenazah telah dievakuasi ke RS Gunungsitoli.
Sekdaprovsu menjelaskan jenazah Sutrisno dan Jenazah J Manulang rencananya dievakuasi dengan helikopter besok pagi menuju Bandara FL Tobing di Pinangsori, Tapanuli Tengah, kemudian jenazah J Manullang turun di Pinangsori untuk dibawa ke kampung halamannya, sementara jenazah Sutrisno dievakuasi dengan helikopter tersebut lanjut ke Medan.
Comments
Post a Comment