Peruntukan Eks Bandara Polonia
Peruntukan Eks
Bandara Polonia
Medan,(Mimbar)
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Medan, kawasan eks Bandara Polonia akan dijadikan Central Bussines Districk
(CBD).Artinya,kawasan eks bandara Polonia akan menjadi kota
modern.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Medan, Drs H Amiruddin, menyikapi ketidaksinkronan tata ruang Kota
Medan dengan tata ruang provinsi terkait eks Bandara Polonia,Senin (30/9)
"Dijadikannya eks Bandara Polonia sebagai salah satu kawasan pusat
bisnis di Kota Medan, karena mengantisipasi pindahnya bandar udara ke
Kualanamu. Sebab sebuah kota modren tidak akan mungkin bandara itu berada
di tengah-tengah kota. Nah, kita ini memandang untuk jangka panjang, bukan
sesaat,” katanya.
Menurut Amiruddin, ketidaksinkronan antara tata ruang Kota Medan dengan
provinsi dalam hal eks Bandara Polonia adalah berdasarkan sudut pandang
berbeda. Kalau DPRD Kota Medan melihat eks Bandara Polonia tersebut sebagai
pusat pengembangan kota, sementara DPRD Provinsi masih memandang sebagai
kawasan bandara.
“Kalau untuk sementara digunakan sebagai kawasan bandara oleh
AURI, itu sah-sah saja. Tapi, kalau untuk jangka panjang, maka perlu kajian
kembali. Sebab, sebagai kota yang akan menjadi metropolitan, tentunya ini harus
menjadi kajian oleh Kota Medan,” sebutnya.
Amiruddin mengaku, sedikit menyesalkan sudut pandang DPRD Provinsi
terhadap lahan eks Bandara Polonia. Karena, katanya, Perda Provinsi disusun
setelah mengakomodir Perda Tata Ruang Kabupaten/Kota. “Artinya, Perda Tata
Ruang itu disusun bottom up (dari bawah keatas, red) dan bukan up bottom,”
ujarnya.
Khusus ini, kata Amiruddin, pihaknya akan membuat usulan ke pemerintah
pusat agar lahan eks Bandara Polonia itu tetap dijadikan CBD, dimana nantinya
lokasi tersebut akan menjadi pusat bisnis Kota Medan. “Itu nantinya akan
menjadi ikon Kota Medan. Sebab, untuk pengembangan bisnis kota, hanya itu yang
ada lokasinya berada di inti kota,” sebutnya.
Dalam hal ini, DPRD bersama Pemko Medan, DPRD Sumut dan Pemprovsu
akan duduk bersama membahasnya agar zonasi wilayah menjadi jelas, karena pasca
pindahnya bandara ke Kualanamu tentunya geliat pembangunan kota tidak bisa
dihindari. “Apalagi, Medan merupakan ibukota Provinsi Sumut, dan kawasan eks
lahan Bandara Polonia sangat pantas menjadi kota modren,” ucapnya.
Di sisi lain, Amiruddin, juga meminta pemerintah pusat dan provinsi
agar segera meletakkan batas wilayah atau tapal batas antara daerah, khususnya
Kota Medan sebab hal ini sedikit akan mengganggu pelayanan publik. “Jangan hal
ini menjadi persoalan di Medan, karena dampak psykologisnya kepada pertumbuhan
perkembangan kota,” katanya. (07)
Comments
Post a Comment