Gubsu Putihkan Rekening Listrik
Gubsu Diminta Ajukan Pemutihan Rekening Listrik ke PLN
Medan (Mimbar) Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK)
menilai sikap Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi yang
mendesak PLN segera bertindak cepat menyelesaikan krisis listrik dalam waktu
segera bolehlah diberi apresiasi. Untuk itu sebagai langkah terbaik dalam
menyikapi kondisi pemadaman lisrik ini Gubsu diminta mengajukan pemutihan
rekening listrik .
“ Ada tiga
langkah terbaik yang mestinya dilakukan Gubsu. Pertama, meminta kepada PT PLN
agar memutihkan pembayaran rekening listrik, setidaknya diberlakukan bagi
pelanggan rumah tangga dan sosial yang terkena ekses listrik biarpet. Pemutihan
itu perlu sebagai kompensasi kerugian sampai listrik benar-benar pulih. “ kata
Direktur LAPK Farid Wajdi di Medan,Minggu (22/9).
Kedua, lanjut Farid ,menugaskan Wakil Gubernur memimpin
upaya menuntaskan masalah pemadaman ini. Banyak instansi yang terlibat dalam
pengelolaan kelistrrikan. Karena itu, perlu koordinasi yang lebih mantap dalam
memutus mata rantai krisis listrik di Sumatera Utara dan ketiga, membuat batas
akhir/deadline listrik ‘biarpet’ secara bergilir. Deadline waktu diperlukan
agar program dan kinerja perbaikan lebih terukur dan sistematis.
Menurut Farid,tanpa tindakan itu warga Sumut bakal gigit
jari dan mengurut dada. Sekaligus disandera untuk menelan pil pahit janji palsu
perusahaan ‘plat merah’ bidang setrum itu. Pengelola listrik seringkali
”mengulah”. Jalan menuntaskan masalah adalah memiliki ’sense of crisis’. Tanpa
kebenaranian dan sikap Gubsu, semua sia-sia belaka. Masalahnhya krisis listrik
sudah begitu kronis.
“Gubernur Sumut harusnya bersikap tegas dan jangan mau terus
‘dikadali’ petinggi PT PLN. Listrik memiliki tali temali yang begitu vital
dengan semua urusan warga. Sikap tegas dan berani diperlukan guna meredam gejolak
yang sangat mungkin tak terelakkan. Kritik dan harapan masyarakat harus dijawab
dengan tindakan nyata. Tidak cukup sekadar menghimbau, tapi harus serius dan
benar-benar ada pemihakan dalam melayani.” katanya.
Semestinya Gubsu dari sejak awal telah memastikan bahwa
langkah penyelesaian krisis listrik lebih sistemik dan terukur. Konon pula
program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada lalu adalah;
“merakyat dan melayani”. Jargon yang menunjukkan pemihakan serius dari
pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga menikmati pelayanan publik.
“ Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong
peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya. Atas dasar itu, usaha penyediaan
tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar
tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu
pelayanan yang terandalkan. Karena itu diperlukan solusi cerdas dan
penyelesaian tuntas, agar Sumatera Utara tidak terus dianak-tirikan atau
didiskriminasikan. “ harap Farid. (07)
Comments
Post a Comment