DPRDSU Masih "Acuh" Sikapi BUMD Bermasalah
Disayangkan, DPRDSU Masih "Acuh" Sikapi BUMD Bermasalah
Medan, (mimbar) - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
milik Provinsi Sumatera Utara mengalami sejumlah masalah saat ini. Sayangnya,
kondisi tersebut tidak mendapat respon yang tepat dari DPRD Sumut, khususnya
Komisi C selaku lembaga pengawasan.Berdasarkan data dan pengamatan wartawan,
kalangan Komisi C, hanya mendorong lewat komentar di media massa tanpa
melakukan aksi di komisi.
Pimpinan
Komisi C DPRD Sumut, berulang kali berjanji memanggil manajemen PT Bank Sumut
dan PDAM Tirtanadi, tapi tidak pernah terealisasi.Penggiat transparansi
anggaran, yang selalu mengamati kinerja legislatif di Sumut, Elfenda Ananda,
tak manampik hal itu. Menurutnya situasi ini dikarenakan, BUMD hanya dianggap
sebagai ‘sapi perahan’ dari elit. Kalau diibaratkan BUMD, tidak jauh beda
dengan BUMN di pusat. Jadi sapi perahan. Sama seperti BUMN. Jadi ketika situasi
tidak menguntungkan, BUMD tidak begitu dilirik.
“Disayangkan
peran Dewan, belum melihat maksimal dalam peningkatan kapasitas BUMD untuk
memaksimalkan pendapatan asli daerah. Situasi PT Bank Sumut dan PDAM Tirtanadi
yang tidak memiliki seorang direktur utama (dirut), harusnya disikapi. Bank
Sumut sudah setahun lebih tanpa dirut. Setahu saya, tidak pernah ada sikap
resmi institusi (Komisi C) terkait hal ini,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya,
dalam konteks pengawasan, Komisi C punya peran yang strategis bagi BUMD
tersebut. Menjadi penting kalau dilihat dari konteks pengawasan. Sebab selama
ini, DPRD Sumut juga menjadi stempel pengucuran dana APBD ke BUMD dalam bentuk
saham atau modal. “Ini harus diminta tanggungjawab ke BUMD itu. Hal yang
penting juga, BUMD itu milik publik. Jadi publik harus tahu apa yang terjadi
dengan perusahaan daerah. DPRD sebagai wakil publik yang harus membuka itu,”
bebernya.
Dia
menegaskan, DPRD Sumut harus melakukan pengawasan terhadap BUMD sebagai
institusi, agar posisi tawarnya kuat di eksekutif. Menurutnya, jika anggota
DPRD hanya berkomentar di media massa, hal itu tidak tepat. “Kalau mereka
teriak-teriak di media massa, itu perannya LSM atau pengamat yang merupakan
bagian infrastruktur politik sebagai kelompok kepentingan. Sementara DPRD itu
bagian dari suprastruktur politik. Jadi wewenangnya lebih substantif dan
harusnya memiliki aksi yang konkret,” tegasnya.
Aksi
konret itu kata Elfenda misalnya dengan mengambil sikap politik dalam bidang
anggaran. “Jika kondisi BUMD itu tidak diperhatikan oleh eksekutif misalnya,
berlarut-larut, maka DPRD bisa menggunakan wewenang, dalam anggaran. Kalau
tidak diisi dirut segera, ditahan saja penyertaan atau penambahan modal. Jadi
tidak terkesan, DPRD atau oknum di DPRD itu terkesan memanfaatkan situasi
kisruh di BUMD dengan tujuan tertentu,” pungkasnya.
Pendapat
Elfenda ini, dibantah Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Layari Sinukaban. “Tidak
tepat kalau dibilang kami tidak perduli. Kita terus mendorong pengisian direksi
PT Bank Sumut secepatnya. Beberapa waktu lalu komentar saya besar di halaman 1
sebuah surat kabar. Kita kecewa berat, karena itu tidak dijuga ditindaklanjuti
Gubsu selaku pemegang saham pengendali,” kata Layari.
Layari
menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan memanggil manajemen PT Bank Sumut,
Pemprovsu dan BI untuk menyelesaikan masalah direksi ini. “Kami minta Gubsu
mengajukan nama itu secepatnya. Sudah terlalu lama. Kalau Gubsu tidak mampu
turun saja lah. Bank Sumut itu perusahaan daerah yang strategis. Peran mereka
sangat vital dalam perekonomian daerah selama ini. Kalau sampai tidak sehat,
akan merugikan kita semua,” pungkasnya.(09)
Comments
Post a Comment