DPRDSU Masih "Acuh" Sikapi BUMD Bermasalah


 Disayangkan, DPRDSU Masih "Acuh" Sikapi BUMD Bermasalah

Medan, (mimbar) - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Sumatera Utara mengalami sejumlah masalah saat ini. Sayangnya, kondisi tersebut tidak mendapat respon yang tepat dari DPRD Sumut, khususnya Komisi C selaku lembaga pengawasan.Berdasarkan data dan pengamatan wartawan, kalangan Komisi C, hanya mendorong lewat komentar di media massa tanpa melakukan aksi di komisi.
                Pimpinan Komisi C DPRD Sumut, berulang kali berjanji memanggil manajemen PT Bank Sumut dan PDAM Tirtanadi, tapi tidak pernah terealisasi.Penggiat transparansi anggaran, yang selalu mengamati kinerja legislatif di Sumut, Elfenda Ananda, tak manampik hal itu. Menurutnya situasi ini dikarenakan, BUMD hanya dianggap sebagai ‘sapi perahan’ dari elit. Kalau diibaratkan BUMD, tidak jauh beda dengan BUMN di pusat. Jadi sapi perahan. Sama seperti BUMN. Jadi ketika situasi tidak menguntungkan, BUMD tidak begitu dilirik.
                “Disayangkan peran Dewan, belum melihat maksimal dalam peningkatan kapasitas BUMD untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah. Situasi PT Bank Sumut dan PDAM Tirtanadi yang tidak memiliki seorang direktur utama (dirut), harusnya disikapi. Bank Sumut sudah setahun lebih tanpa dirut. Setahu saya, tidak pernah ada sikap resmi institusi (Komisi C) terkait hal ini,” ujarnya, kemarin.
                Menurutnya, dalam konteks pengawasan, Komisi C punya peran yang strategis bagi BUMD tersebut. Menjadi penting kalau dilihat dari konteks pengawasan. Sebab selama ini, DPRD Sumut juga menjadi stempel pengucuran dana APBD ke BUMD dalam bentuk saham atau modal. “Ini harus diminta tanggungjawab ke BUMD itu. Hal yang penting juga, BUMD itu milik publik. Jadi publik harus tahu apa yang terjadi dengan perusahaan daerah. DPRD sebagai wakil publik yang harus membuka itu,” bebernya.
                Dia menegaskan, DPRD Sumut harus melakukan pengawasan terhadap BUMD sebagai institusi, agar posisi tawarnya kuat di eksekutif. Menurutnya, jika anggota DPRD hanya berkomentar di media massa, hal itu tidak tepat. “Kalau mereka teriak-teriak di media massa, itu perannya LSM atau pengamat yang merupakan bagian infrastruktur politik sebagai kelompok kepentingan. Sementara DPRD itu bagian dari suprastruktur politik. Jadi wewenangnya lebih substantif dan harusnya memiliki aksi yang konkret,” tegasnya.
                Aksi konret itu kata Elfenda misalnya dengan mengambil sikap politik dalam bidang anggaran. “Jika kondisi BUMD itu tidak diperhatikan oleh eksekutif misalnya, berlarut-larut, maka DPRD bisa menggunakan wewenang, dalam anggaran. Kalau tidak diisi dirut segera, ditahan saja penyertaan atau penambahan modal. Jadi tidak terkesan, DPRD atau oknum di DPRD itu terkesan memanfaatkan situasi kisruh di BUMD dengan tujuan tertentu,” pungkasnya.
                Pendapat Elfenda ini, dibantah Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Layari Sinukaban. “Tidak tepat kalau dibilang kami tidak perduli. Kita terus mendorong pengisian direksi PT Bank Sumut secepatnya. Beberapa waktu lalu komentar saya besar di halaman 1 sebuah surat kabar. Kita kecewa berat, karena itu tidak dijuga ditindaklanjuti Gubsu selaku pemegang saham pengendali,” kata Layari.
                Layari menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan memanggil manajemen PT Bank Sumut, Pemprovsu dan BI untuk menyelesaikan masalah direksi ini. “Kami minta Gubsu mengajukan nama itu secepatnya. Sudah terlalu lama. Kalau Gubsu tidak mampu turun saja lah. Bank Sumut itu perusahaan daerah yang strategis. Peran mereka sangat vital dalam perekonomian daerah selama ini. Kalau sampai tidak sehat, akan merugikan kita semua,” pungkasnya.(09)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat