Mendagri: Rahudman Belum Bisa Aktif
Mendagri: Rahudman Belum Bisa Aktif
Medan, (Mimbar) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
menegaskan, Rahudman Harahap belum bisa aktif melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai Walikota Medan.
Hal itu disampaikan Gamawan Fauzy, usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (5/9).
"Itu baru bisa aktif kalau sudah ada putusan hukumnya incrah (tetap)," ujar Mendagri, yang pada kesempatan itu didampingi Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wagubsu Tengku Erry Nuradi.
Terkait pengajuan Kasasi atas vonis putusan bebas Rahudman di Pengadilan Tipikor Medan, Mendagri mengatakan harus menunggu selesainya semua proses peradilan.
Artinya menurut Mendagri, aktif tidaknya Walikota Medan adalah tergantung hasil kasasi. "Kalau memang nanti vonisnya bebas, ya pasti langsung diaktifkan," ujarnya.
Mendagri menyebutkan, kasus seperti yang dialami oleh Rahudman Harahap sudah banyak terjadi di daerah lain. Kemendagri sendiri menurutnya, selalu menunggu proses kasasi atas putusan pengadilan sebelum mengaktifkan kembali jabatan kepala daerah tersebut.
"Yang seperti ini sudah banyak terjadi di daerah, jadi menunggu kasasinya," ujarnya.
Diketahui, Walikota Medan Non Aktif Rahudman Harahap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada 15 Agustus 2013.
Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel tahun 2005.###
Hal itu disampaikan Gamawan Fauzy, usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis (5/9).
"Itu baru bisa aktif kalau sudah ada putusan hukumnya incrah (tetap)," ujar Mendagri, yang pada kesempatan itu didampingi Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Wagubsu Tengku Erry Nuradi.
Terkait pengajuan Kasasi atas vonis putusan bebas Rahudman di Pengadilan Tipikor Medan, Mendagri mengatakan harus menunggu selesainya semua proses peradilan.
Artinya menurut Mendagri, aktif tidaknya Walikota Medan adalah tergantung hasil kasasi. "Kalau memang nanti vonisnya bebas, ya pasti langsung diaktifkan," ujarnya.
Mendagri menyebutkan, kasus seperti yang dialami oleh Rahudman Harahap sudah banyak terjadi di daerah lain. Kemendagri sendiri menurutnya, selalu menunggu proses kasasi atas putusan pengadilan sebelum mengaktifkan kembali jabatan kepala daerah tersebut.
"Yang seperti ini sudah banyak terjadi di daerah, jadi menunggu kasasinya," ujarnya.
Diketahui, Walikota Medan Non Aktif Rahudman Harahap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada 15 Agustus 2013.
Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) senilai Rp 1,5 miliar ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel tahun 2005.###
GAME TERLENGKAP DAN TERPOPULER!
ReplyDeleteKEUNTUNGAN BERLIMPAH DAN MUDAH DI MAINKAN!
HANYA DI ZEUSBOLA!
Hanya Dengan Deposit Pulsa, Gopay & OVO Sudah Bisa Bermain Dan Meraih Keuntungan Yang Besar Jutaan Rupiah.
INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
WHATSAPP :+62 822-7710-4607