Pemerintah Biaya Rehabilitasi 3000 Pengguna Narkoba di Sumut

Deputi Rehabillitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat DR Diah Utami mengadakan pertemuan dengan 36 Direktur Rumah Sakit (RS) dan pimpinan Puskesmas kemarin di Ruang Beringin Kantor Gubsu di Medan. Gubsu diwakili Kepala Bakesbanglinmas. 


Pemerintah Biaya Rehabilitasi 3000 Pengguna Narkoba di Sumut

Medan (Mimbar) - Pemerintah tahun ini akan membiayai rehabilitasi 3000 penguna narkoba di Sumut melalui dana APBN 2015. Jumlah ini merupakan bagian dari 100.000 pengguna yang akan direhab secara nasional tahun ini.

Deputi Rehabillitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat DR Diah Utami mengemukakan hal itu pada pertemuan dengan 36 Direktur Rumah Sakit (RS) dan pimpinan Puskesmas kemarin di Ruang Beringin Kantor Gubsu di Medan.

Kebijakan ini lanjutnya merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI H Joko Widodo yang intinya bahwa Indonesia sudah darurat narkoba tanpa kecuali wilayah Sumatera Utara.

Didampingi Direktur Pasca Rehabilitasi BNN Brigjen Pol Dr Sjahrial, Kepala BNN Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono pada acara yang difasilitasi Pemprovsu melalui Kesbangpol dan Linmas Sumut ini, Diah menjelaskan semua pembiayaan rehab, baik yang ada di rumah sakit maupun non rehab akan dibiayai pemerintah pusat.

"Target rehab 3000 pengguna narkoba ini dilakukan baik jangka perawatan, rawat jalan dan rawat inap dengan masa rehabilitasi antara 30 kali pertemuan, 3 bulan bahkan 6 bulan," jelasnya.

Oleh sebab itu BNN berharap agar Pemprovsu dapat bekerjasama dengan kabupaten dan kota guna mempersiapkan RSU daerah atau puskesmas sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau RS rujukan untuk rawat inap maupun rawat jalan bagi para pengguna narkoba.

Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi diwakili Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP menyambut baik program nasional ini apalagi Sumut juga darurat narkoba.

Terhadap 300.000 lebih penderita narkoba di Sumut lanjutnya Pemprovsu komitmen mendukung kehadiran Pusat Rehabilitasi yang akan dibangun BNN untuk menjadi prioritas.

Menurutnya ada tiga untuk mendorong upaya rehabilitasi berjalan baik. Pertama, masih ada komitmen pihak keluarga untuk menyerahkan keluarganya yang penderita narkoba untuk direhab dan jangan takut karena diproses secara hukum. Kedua minimnya tenaga konsoler maupun assignment seperti paramedia, psikolog dan tenaga lainnya. Ketiga, biaya yang besar.

Oleh sebab itu Deputi BNN kembali menegaskan agar msyarakat tidak perlu takut untuk menyerahkan keluarganyaguna direhab. Dalam putusan bersama, pengguna narkoba yang tertangkap tangan akan diproses di wadah ini oleh tim dokter dan tim hukum sehingga dapat pengguna murni.

Untuk itu BNN memberi biaya transportasi bagi orang yang membawa pengguna narkoba sebesar Rp 100.000 per orang, jika membawa lima orang menjadi Rp 150.000.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung