Utang Inalum Rp 449 Miliar Plus Denda 2 Persen

Soal Pajak APU Inalum
Utang Inalum Rp 449 Miliar Plus Denda 2 Persen

Medan (Mimbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menagih utang pajak air permukaan umum (APU) dari PT Inalum (Persero). Jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp449 miliar lagi dari total Rp481 miliar tagihan yang harus dibayar Inalum plus denda dua persen. Sementara, manajemen BUMN tersebut baru membayar Rp32 miliar.

Menurut Kepala Bidang Pajak APU Dispenda Sumut, Rita Mestika Hayati, Selasa (11/2) di kantornya, pajak APU yang belum dibayar itu masih periode 2013-2014. Pajak APU ditagih setelah Inalum resmi menjadi BUMN dan tidak lagi diberlakukan kewajiban annual fee.

“Perhitungan pajak tersebut dihitung dari awal November 2013 sampai Oktober 2014. Mereka baru membayarkan Rp32 miliar. Jumlah itu mereka perkirakan berdasarkan perhitungan pajak APU berdasarkan tarif pajak penggunaan APU untuk kepentingan listrik,” sebut Rita.

Sementara, hasil perhitungan Dispenda Provsu, kewajiban Inalum membayar pajak APU Rp491 miliar. 

“Awalnya asumsi perhitungan pajak Rp467 miliar. Karena kata mereka ada pengurangan pemakaian debit air untuk PLTA Asahan II di Tobasa. Akan tetapi, setelah kita cek ke lapangan, ternyata tidak ada pengurangan debit air sehingga kita hitung pajak APU nya Rp491 miliar,” jelas Rita.

Menurutnya, perhitungan pajak APU untuk Inalum dibagi tiga, yakni untuk distribusi listrik ke PLN, industri dan perumahan. Untuk ke PLN, Dispenda mengenakan tarif Rp75 per kwh. 

Soalnya, untuk ke PLN termasuk kategori yang ringan karena untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan listrik untuk kepentingan industri dan perumahan, tarif pajaknya tentu berbeda.

“Untuk industri dan perumahan berdasarkan tarif progresif. Misalnya, pemakain 500 meter kubik berbeda tarifnya dengan 1000 meter kubik. Begitu seterusnya sesuai progresif. Karena memang begitu peraturannya,” ucapnya.

Namun, lanjut Rita, pihak direksi Inalum tidak menyepakati perhitungan Dispenda. Mereka meminta perhitungan pajak APU nya berdasarkan tarif ke PLN secara keseluruhan. 

“Tentu tidak bisa seperti itu. Karena pemakaian listriknya beda. Jadi, permintaan agar sesuai tarif ke PLN seluruhnya tidak ada aturannya,” tambah Rita lagi.

Beberapa kali lobi dilakukan, sebutnya, pihak Inalum mulai melembut. Mereka bersedia membayar, tapi perhitungannya di bawah Rp100 miliar. Alasannya, karena pajak APU yang dimintakan Dispenda Sumut terlalu tinggi, sehingga mereka tidak mampu untuk membayarnya.

“Pertemuan terakhir, Inalum mau bayar. Tapi, di bawah Rp100 miliar. Karena mereka mengaku tidak mampu. Namun, Dispenda tidak setuju. Soalnya, apa alasan mereka mengaku tidak mampu. Harusnya ada audit dulu baik dari BPK maupun audit independen. 

Soalnya, mereka wajib pajak memang ada peluang keberatan, tapi harus diberi alasannya yang tetap. Mereka ada buat surat soal ini. Sudah kita balas,” ucapnya.

Jadi, lanjutnya, sampai saat ini upaya lobi masih terus dilakukan. Upaya Pemprovsu terakhir juga meminta bantuan dari Dirjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk memediasi dengan PT Inalum agar Inalum tetap membayarkan kewajibannya sesuai aturan yang ada. 

“Namanya pajak, tentu sifatnya memaksa. Intinya selagi mereka tidak bayar, maka denda dua persen dari tagihan itu tetap jalan,” tegas Rita.

Hasil pajak APU tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Pembagiannya, 50 persen untuk kabupaten/kota yang ada. Jatah 50 persen untuk daerah itu, dibagi sesuai potensi dan pemerataan. Daerah Tobasa, sebagai lokasi PLTA Asahan II untuk Inalum, akan mendapatka porsi 70 persen. Sisanya baru dibagi ke daerah lainnya di Sumut.

“Dulu, sewaktu sistem annual fee, ada aturan pembagiannya ke 10 kabupaten/kota dan untuk Pemprovsu. Sekarang, annual fee sudah tidak berlaku lagi. Jadi, berdasarkan peraturan yang ada, sistem pembagiannya sudah beda. Maka daerah akan mendapatkan porsi sesuai potensi dan pemerataan,” ucap Rita lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung