Paling Lambat 1 Juli 2015, Semua PNS Wajib Masuk BPJS



Paling Lambat 1 Juli 2015, Semua PNS Wajib Masuk BPJS

Medan (Mimbar) - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib terdaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya didampingi Direktur Umum SDM Amri Yusuf, dan Kakanwil Sumbagut Edy Syahrial melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi, Jumat (20/2) di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro No 30 Medan.

Gubsu H Gatot Pujo Nuhroho ST MSi yang didampinngi Asisten III Pemprovsu H Zulkarnain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan, Kadis Kominfo Sumut Jumsadi Damanik dan Direksi Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting menyampaikan bahwa sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.

Kedatangan para petinggi BPJS tersebut disambut baik apalagi hal itu merupakan amanat undang-undang. "Tolong pak Asisten ditindaklanjuti kalau perlu bisa dibuat pertemuan tentang mamfaat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan PNS, dan juga kepada pak Kadisnaker juga ditindaklanjuti agar para pekerja di Sumut ikut masuk BPJS dengan mensosialisasikan mamfaat ikut BPJS, " ujar Gubsu.

Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyampaikan bahwa untuk peserta di Provinsi Sumut dari laporan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan  masih 1,2 juta dari jumlah 5,8. " Ini baru 20 persen kepesertaan yang selebihnya belum melapor untuk itu kami mohon kerjasamanya dari Pak Gubernur," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa BPJS juga saat ini sedang melakukan program Gerakan Sadar Jaminan Sosial. Kegiatan ini, lanjutnya, dengan mengumpulkan perusahaan-perusahaan dan juga nasabah bank dengan melakukan sosialisasi tentang manfaat perlindungan jaminan kesehatan ketenagakerjaan.

"Kita ingin kerjasama pak Gubernur dan kehadiranya untuk menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja juga keikutsertaan PNS dalam dua yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT), kalau kecelakaan kerja diobati sampai sembuh dan kalau meningal anaknya kita kasi bea siswa dan saya  kira baik sekali untuk mencegah kemiskinan," ujarnya.

Dalam audiensi itu terungkap pula bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial terdiri dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT).

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau Tenaga Kontrak memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannya. Apalagi pembayaran itu melalui APBD Pemprovsu dan APBD Kabupaten/Kota harus mempedomani Permendagri yang mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2015. "Untuk Sumut baru 4 kabupaten kota yang sudah," katanya.

Ia menambahkan, sesuai dalam peraturan Menteri Dalam Negeri no 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2015. Dengan keikutsertaan PNS sebagai anggota BPJS maka bisa menikmati berbagai kemudahaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap, masyarakat khususnya pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjan sehingga dapat membantu jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung