Implementasi Ekonomi Konstitusi



Implementasi Ekonomi Konstitusi

        Implementasi ekonomi kesejahteraan atau ekonomi konstitusi  harus diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi nasional kita, agar kita menjadi bangsa yang mandiri dan berkesejahteraan rakyat.
        Semua itu memerlukan komitmen yang sungguh-sungguh segenap masyarakat, para elite pemimpin bangsa, baik di daerah maupun tingkat nasional.
            Kebijakan ekonomi nasional harus berpegang pada spirit Pancasila sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal ekonomi UUD Negara RI 1945, dimana salah satu pasalnya (Pasal 34) berbunyi, 'Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipelihara oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.'
              Oleh sebab itu guna menjawab berbagai tantangan bangsa, termasuk globalisasi, maka Pancasila harus dapat dijadikan 'rujukan utama' dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        Oleh sebab itu Pancasila harus direaktualisasikan, sebagai sumber inspirasi yang implementatif (tidak sekadar normatif) bagi pembangunan dan proses demokrasi bangsa.
          Pancasila juga harus direjuvenasi, disegarkan kembali sebagai jati diri, karakter, sekaligus pemersatu bangsa. Ini merupakan tugas besar bersama segenap anak bangsa Indonesia.
          Ide rejuvenasi Pancasila pernah dilontarkan oleh Prof Dr Azyumardi Azra dan memperoleh tanggapan hangat dari berbagai kalangan.
          Dalam kondisi multikrisis dewasa ini, Pancasila harus diletakkan kembali dan diimplementasikan secara aktif sebagai pemersatu bangsa.
            Namun, rejuvenasi Pancasila membutuhkan pendekatan yang tidak elitis dan indoktrinatif seperti di masa lalu, tetapi lebih pada metode partisipatif, implementatif dan produktif, seiring dengan proses internalisasi atas nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
        Pemahaman akan hakikat dan realitas pluralisme bangsa, sebagai bagian dasar dari nilai-nilai dasar Keindonesiaan perlu senantiasa dijaga.
          Perlu pula dikembangkan kembali sikap toleransi, non-diskriminatif, non-primordial, objektif, adil, taat hukum, wawasan kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi.
        Jadi sosok manusia ideal Indonesia tentunya berperilaku seperti tertuang dalam 45 butir nilai luhur Pancasila yang kita yakini sebagai nilai-nilai yang pernah tumbuh dan berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi nilai-nilai Pancasila.
          Pancasila adalah suatu filsafat yang merupakan fundamen pikiran, jiwa dan hasrat yang sedalam-dalamnya yang di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.
            Tidak pernah ada suatu bangsa hidup terpisah dari akar tradisinya sebagaimana tidak ada pula suatu bangsa yang hidup tanpa pengaruh dari luar. Bangsa yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budayanya untuk mengadaptasi unsur-unsur luar yang dianggap baik dan dapat memperkaya nilai-nilai lokal yang dimiliki.
          Sebagai sebuah konsensus nasional, Pancasila merupakan sebuah pandangan hidup Indonesia yang terbuka dan bersifat dinamis. Sifat keterbukaan Pancasila dapat dilihat pada muatan Pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai keindonesiaan yang majemuk dan nilai-nilai yang bersifat universal. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung