Tingkatkan Pelayanan dengan PATEN

Gubsu: Tingkatkan Pelayanan dengan PATEN


MEDAN - Gubernur Sumateta H Gatot Pujo Nugroho ST MSi meminta seluruh aparatur pemerintahan hendaknya mampu mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat sebagai implementasi pelayanan yang professional disetiap tingkat pemerintahan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat .

Demikian disampaikan Gubsu dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen SH  pada acara Pembukaan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) 2013 di Hotel Saka medan jalan Gagak Hitam No. 14, Rabu (28/8).

"Sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132-270 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), kita harapkan dengan sosialisasi ini dapat memberikan pelayanan yang memuaskan untuk masyarakat," katanya.

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), lanjutnya adalah salah satu inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah pola pikir mindset aparatur kecamatan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan partisipasi masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, luas daratan provinsi Sumut adalah 72.981,23 KM2 yang terbagi dalam 33 kabupaten dan kota, 436 kecamatan, dan terdiri dari 5.990 desa kelurahan dari jumlah kabupaten dan kota. Kondisi ini tentunya berdampak pada lemahnya fungsi pelayanan kepada masyarakt karena dari sisi jarak pelayanan akan sangat jauh dari pusat-pusat pelayanan pemerintahan.

Karena itu, sampai sejauh ini kita cukup memaklumi jika pemekaran daerah menjadi salah satu upaya mendekatkan jarak tempuh pelayanan dan dari sisi lain kualitasnya tentu harus ditingkatkan pula dari waktu ke waktu.

"Salah satu upaya peningkatan pelayanan yang saat ini harus diterapkan adalah pelayan administrasi terpadu kecamatan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan sebagai perangkat daerah yang diangkat oleh bupati/ walikota, selain menjalankan tugas atribut (yang melekat) yakni tupoksinya camat juga melaksanakan tugas delegatif (pelimpahan) dari Bupati/ Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

"Tujuan pendelegasian wewenang dari Bupati/ Walikota kepada camat ini antara lain  mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Pemerintahan Umum Provinsi Sumut H Nouval Mahyar SH menyampaikan dalam kegiatan ini diikuti oleh 66 peserta yang merupakan perwakilan dari aparatur se-Provinsi Sumut. Yakni staf bidang pemerintahan se-Sumut 33 orang dan Kabag Orta Se-Sumut ada 33 orang.

Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 28 sampai 30 Agustus 2013 bertempat di Hotel Saka Medan. Materi yang disampaikan adalah Kebijakan kemendagri dalam akselerasi penerapan PATEN di daerah, Mekanisme Pelimpahan Sebagai kewenangan Bupati/ Walikota kepada camat, Akselerasi PATEN di Kabupaten/ kota se-Provinsi Sumut, Efektifitas dan kelembagaan kecamatan untuk mendukung pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati/ walikota, kebijakan dan pelaksanaan PATEN di kabupaten Sergai, Pelaksaan PATEN di kecamatan Dolok Merawa Kabupaten Sergai.

Sedangkan yang menjadi nara sumber adalah Asisten Pemerintahan Provsu  Hasiholan Silaen SH,  kepala Biro Organisasi Setdaprovsu Onechesi Zega MM, Ditjen PUM Kemendagri Basuki Harjana SH MSI, Ditjen PUM Kemendagri Ir Endah Kastanya MSi, Asisten Pemerintahan umum setdakap Sergai Rudi S SH MIP, Camat Dolok Merawan Sergai M Syafransyah P Nst SSTP.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung