Terkait Rehab Gedung, PWI Sumut Minta Penjelasan Pemprovsu
Terkait Rehab Gedung,
PWI Sumut Minta Penjelasan Pemprovsu
Medan (Mimbar) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melalui surat nomor 972/PWI-SU/X/2015 tertanggal 1 Oktober 2015 meminta penjelasan tertulis kepada Pemprovsu melalui Plt Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi terkait rehabilitasi fisik gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan yang pengganggarannya telah ditampung dalam APBD Provsu Tahun 2015 senilai Rp 2,9 miliar lebih.
Permintaan penjelasan secara resmi itu dilakukan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan rehab gedung PWI Sumut tersebut, karena proses pengerjaan sama sekali belum dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Provsu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun perusahaan pemenang tender PT Arkan Putra Tama.
Ketua PWI Sumut Drs Muhammad Syahrir menjelaskan, pihaknya beberapa kali sudah melakukan rapat secara resmi dengan pejabat Distarukim Provsu termasuk Kepala Dinas Tarukim Provsu Ir. Binsar Situmorang MSi maupun dengan pihak Konsultan Perencana PT Santo Putra Anugrah terkait proses rehab gedung PWI Sumut.
“Namun mendadak secara lisan, pihak Distarukim Provsu pada 21 Agustus 2015 melalui KPA Bongsu Pane ST beserta staf datang ke kantor PWI Sumut menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi gedung PWI Sumut tidak dapat dilaksanakan dan meminta PWI Sumut mengajukan permohonan baru,” kata Syahrir di Medan, Minggu (4/10/2015).
Mendengar penjelasan secara lisan itu, Ketua PWI Sumut yang saat itu didampingi Sekretaris Edward Thahir S.sos, Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs Khairul Muslim, Bendahara Drs H Agus S Lubis dan sejumlah unsur pengurus lainnya merasa terkejut dan kecewa. “Kami selaku pengurus PWI Sumut sangat terkejut dan kecewa. Seolah-olah keberadaan PWI Sumut tidak dianggap penting dalam derap dan laju pembangunan di Sumut,” ungkap Syahrir.
Padahal, imbuhnya, pengharapan terhadap rehabilitasi gedung PWI Sumut sudah dimohonkan sejak 2010 di masa kepemimpinan Gubsu H Syamsul Arifin SE, dan saat itu akan direhab dengan nilai Rp 500 juta, namun batal karena mantan Bupati Langkat tersebut tersangkut masalah hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kini saat Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho bermasalah dengan hukum, nasib proyek rehab gedung PWI Sumut sepertinya bakal mengalami hal serupa, sementara tahun anggaran 2015 tidak lama lagi akan berakhir.
Karena itu, PWI Sumut menyurati Plt Gubsu meminta penjelasan secara tertulis terkait rehabilitasi gedung PWI Sumut tersebut,” kata Syahrir seraya menyatakan prihatin atas masalah itu. Surat yang dikirimkan PWI Sumut kepada Plt Gubsu perihal mohon penjelasan tertulis terkait rehabilitasi gedung PWI Sumut tersebut masing-masing ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Sekda Provsu, Kepala Kejatisu, Kepala Inspektorat Provsu, Kepala Dinas Tarukim Provsu, dan Ketua Umum PWI Pusat.
“Segenap anggota dan pengurus PWI Sumut sangat berharap agar pelaksanaan rehabilitasi gedung PWI Sumut tetap dapat direalisasikan dalam tahun anggaran 2015 ini. Dengan begitu program-program yang menjadi prioritas PWI Sumut ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih baik terutama dalam upaya meningkatkan profesionalisme wartawan,” harap Syahrir.
Comments
Post a Comment