Ratusan Massa KTM-SU Demo Ke Kantor Gubsu
Sekira ratusan massa yang mengaku Komite Tani Menggugat Sumatera Utara (KTM-SU) melakukan unjukrasa ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Kamis (1/10). |
Ratusan Massa KTM-SU Demo Ke Kantor Gubsu
*Minta Pemprovsu Distribusikan Tanah Eks HGU PTPN II
*Pemprovsu Masih Terus Surati Menteri BUMN
Medan, (Mimbar) - Sekira ratusan massa yang mengaku Komite Tani Menggugat Sumatera Utara (KTM-SU) melakukan unjukrasa ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Kamis (1/10). KTM-SU dalam orasinya meminta Pemprovsu agar mempercepat pendistribusian tanah eks HGU PTPN II sesuai SK No.42 tahun 2002 dan SK BPN No.10 tahun 2004.
"Pada siapa tanah eks HGU PTPN II menjadi persoalan saat ini di Deli Serdang, karena pada dasarnya ada banyak kalangan yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. Banyak korporasi yang mengambil alh tanah eks HGU PTPN II menjadi titik balik distribusi tanah yang telah lepas dari HGU. Hingga detik ini, pemerintah hanya bisa mengadakan surat menyurat tanpa melihat di lapangan bagaimana konflik yang terjadi, bagaimana perampasan tanah rakyat oleh developer atau kapitalis serakah, dan bagaimana pengawasan kepada kabupaten/kota yang memberikan izin pembangunan di areal lahan eks PTPN II tersebut," kata pimpinan aksi KTM Unggul Tampubolon.
Bahkan kata dia, masih banyak lagi konflik tanah dengan pengusaha yang seharusnya tidak mendapat tanah tersebut. Rakyat yang menggarap di lahan eks HGU PTPN II itu diusir paksa dengan alasan mereka menduduki lahan status HGU dan mengakibatkan korban luka dari rakyat itu sendiri. "Makanya kami dalam aksi ini mendesak Pemprovsu segera dan harus menerbitkan surat tanah mengacu pada SK No.42 tahun 2002. Hentikan kriminalisasi tehadap petani," katanya.
Dia menjelaskan, areal eks HGU PTPN II di Deli Serdang berdasarkan SK BPN No.42/HGU/BPN/2002 ada di Kecamatan Sunggal, Pancur Batu, Kutalimbaru, Tanjung Morawa, STM Hilir, Pagar Merbau, Hamparan Perak, Percut Sei Tuan, Beringin, Labuhan Deli, Batang Kuis, Patumbak, dan Perbaungan seluas 3.353,5900 Ha dan SK BPN No.10/HGU/BPN/2004 ada di Kecamatan Pancur Batu, Percut Sei Tuan dan Batang Kuis seluas 1.057.1200 Ha.
Setelah beberapa lama kemudian, perwakilan Pemprovsu menerima sejumlah perwakilan massa di ruangan gedung lama kantor Gubsu.
Asisten III Pemprovsu OK Zulkarnaen yang menjadi perwakilan Pemprovsu saat itu menyampaikan kepada perwakilan massa, kalau pihak Pemprovsu masih terus menyurati Menteri BUMN. Sebab untuk melepaskan tanah eks HGU PTPN II itu harus ada izin dari Menteri BUMN.
Sementara Kepala Biro Pemerrintahan Pemprovsu Nouval Mahyar yang mendampingi OK Zulkarnaen juga mengatakan, pihaknya sudah menyurati Menteri BUMN terkait pendistribusian tanah tersebut sesuai surat Menteri BUMN sebelumnya Dahlan Iskan. Tapi belum ada balasan dari pihak Kementerian BUMN. "Memang sebelumnya ada surat dari Kementerian BUMN sebagian tanah eks HGU itu difungsikan kembali sebagai perkebunan, dengan begitu maka lahan eks HGU itu pun berkurang luasnya untuk didistribusikan. Inikan jadi masalah nanti, naka kami menyurati kembali Kementerian BUMN untuk penjelasan ini, tapi sampai sekarang belum ada balasan," ucapnya.
Setelah melakukan pertemuan hingga satu jam lebih dengan perwakilan Pemprovsu, massa pun meninggalkan kantor Gubsu dengan tertib.
Comments
Post a Comment