Plt Gubsu Lantik Aspan Penjabat Walikota Sibolga


Plt Gubsu Lantik Aspan Penjabat Walikota Sibolga

#Ingatkan Cegah Konflik Pilkada

Medan, (Mimbar) – Menyusul 11 pelantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 ini, Plt Gubsu H T Erry Nuradi kembali melantik Aspan Sofian sebagai Penjabat walikota Sibolga, Jumat (30/10). Pengambilan sumpah dan pelantikan dalam sebuah prosesi di ruang Martabe Lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan.

Plt Gubsu melantik dan mengambil sumpah jabatan Aspan yang merupakan Staf Ahli Gubsu bidang Pendidikan dan Kesehatan sebagai Penjabat bupati/walikota berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo Nomor 131.12-5775 tahun 2015 tertanggal 22 Oktober 2015.  

Dengan dilantiknya para Penjabat tersebut, maka tugas dan tanggungjawab mereka bertambah. Selain memimpin SKPD di Provinsi, mereka akan memimpin pemerintahan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sebagaimana SK Mendagri, para Penjabat kepala daerah tersebut memiliki tiga tugas pokok  yaitu menjalankan pemerintahan di daerah masing-masing, memfasilitasi pemilihan kepala daerah serentak dan menjaga netralitas PNS. Adapun masa jabatan Penjabat bupati/walikota paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pengangkatan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Sebanyak 23 kabupaten/kota dari 33 kab kota di Sumut yang melaksanakan pilkada serentak bersama dengan 269 kabupaten/ kota Provinsi se Indonesia. Sebanyak 14 daerah berakhir sebelum pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015, sedangkan 9 daerah lainnya setelah pelaksanaan Pilkada.

Plt Gubsu dalam arahannya meminta agar Aspan menuntaskan pembahasan dan penetapan perubahan APBD Kota Sibolga Tahun 2015. “Karena berdasarkan laporan yang diterima beberapa waktu lalu terkait dengan hibah anggaran pemilukada yang menjadi kebutuhan panitia pengawas akan ditambah melalui perubahan APBD Tahun 2015 yang masih dalam proses pembahasan,” ujar Erry.

Dia juga mengingatkan Aspan, terkait dengan tugas fasilitasi pemilihan kepala daerah berdasarkan catatan desk Pilkkada pernah terjadi unjuk rasa yang destruktif. Unjukrasa berujung pada dirusaknya salah satu Kantor Camat di Kota Sibolga yang terkait penylenggaraan Pilkada tahun 2010. “Saya minta penjabat walikota bisa meningkatkan koordinasi dengan unsur pimpinan daerah, serta intelejen, sehingga gejolak yang terjadi dapat dideteksi dan diantisipasi sedini mungkin,” ujarnya.   

Dari 14 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015, sudah 11 penjabat yang dilantik. Pada 28 September 2015, Plt Gubsu melantik enam penjabat yaitu Ir H Alwin Sitorus, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provsu sebagai Penjabat bupati Serdang Bedagai, HM Fitriyus, Assisten Administrasi Umum dan Aset sebagai Penjabat Bupati Asahan, Bonar Sirait, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Penyuluh Desa) sebagai Penjabat Bupati Labuhan Batu, Riadil Akhir Lubis Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan dan SDA sebagai Penjabat Walikota Binjai. Kemudian pada 4 Oktober 2015 Plt Gubsu melantik Drs H Randiman Tarigan, MAP, Sekretaris DPRD Sumut menjadi penjabat Walikota Medan. Selanjutnya pada 16 Oktober dilantik empat penjabat yaitu Eddy Syofian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provsu sebagai penjabat Walikota Siantar, Hasiholan Silaen, Assisten Pemerintahan Setda Provsu sebagai penjabat Bupati Toba Samosir, Bukit Tambunan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provsu sebagai penjabat Bupati Humbang Hasundutan dan Anthony Siahaan Kepala Dinas Perhubungan Provsu menjadi Penjabat Bupati Samosir.

Dengan begitu ada dua daerah lagi daerah yang belum dilantik penjabatnya yaitu Kabupaten Simalungun dan Labuhan Batu Utara habis masa jabatan kepala daerahnya pada akhir bulan Oktober dan awal Bulan November.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat