Di Karo, Banyak Pengusaha Bandel Labrak Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

Di Karo, Banyak Pengusaha Bandel Labrak Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

• Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Terancam Sanksi Perdata dan Pidana

Kabanjahe, (Mimbar) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Karo  Sanco Simanullang ST MT, mengatakan perusahaan yang tidak ikut BPJS bisa terkena sanksi perdata maupun pidana.

"Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya di Kabanjahe, senin (5/10/2015).

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No 109  Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan dalam Jaminan Sosial. 

“bahwa perusahaan  skala besar, menengah, dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan ratusan perusahaan, mulai yang tenaga kerja 1 orang. Tidak peduli apakah harian atau mingguan, seluruhnya wajib jadi peserta. Namun, ketentuan itu belum dilaksanakan optimal,” katanya.

Diakui Manullang, sejumlah perusahaan mulai mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat sebanyak 50 perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Karo hingga awal Oktober 2015.

"Kalau dibandingkan dengan seluruh perusahaan di Karo, yang daftar memang masih relatif kecil, sebab kalau dihitung badan usaha mencapai ratusan bahkan ribuan, jika termasuk Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, pertokoan dan sekolah-sekolah ," paparnya.

Diungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan, mulai dari Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun karyawan. Kendati begitu pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, namun masih banyak kalangan usaha yang “keukeuh” tidak mendaftarkan para pekerjanya.

Adapun badan usaha yang belum optimal dalam pendaftarannya adalah usaha perhotelan, panglong, perbengkelan, usaha rumah makan, pertokoan, yayasan pendidikan, klinik dan balai pengobatan, show room, koperasi, jasa pengangkutan, dan lainnya. 

“Kami tidak bosan bosannya melakukan edukasi informasi dan sosialiasi mengenai pemahaman BPJS ketenagakerjaan, agar para perusahaan segera mendaftarkan karyawanya. Namun jika tetap mengabaikan program ini, terpaksa harus melangkah ke jalur hukum,” katanya.


Besarnya iuran bagi (perusahaan) untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah 0,24-1,74 persen dari gaji pokok pekerja untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lalu untuk jamina kematian (JK) berkisar 0,30 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) berkisar 3,7 persen dan Jaminan Pensiun (JP)  2 persen. Sedangkan besaran iuran yang ditanggung atau dikeluarkan oleh pekerja untuk JHT 2 persen dan JP 1 persen. “Artinya total iuran jaminan yang dibayar pemberi kerja atau perusahaan berkisar 6,24 persen. Sedangkan yang dibayar pekerja hanya 3 persen. Total berkisar 9,24 persen,” terangnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat