Di Karo, Banyak Pengusaha Bandel Labrak Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan
Di Karo, Banyak Pengusaha Bandel Labrak
Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan
• Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Terancam
Sanksi Perdata dan Pidana
Kabanjahe, (Mimbar) - Kepala Kantor Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Karo
Sanco Simanullang ST MT, mengatakan perusahaan yang tidak ikut BPJS bisa
terkena sanksi perdata maupun pidana.
"Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan
pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi
mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana
penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya di
Kabanjahe, senin (5/10/2015).
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan
Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan dalam
Jaminan Sosial.
“bahwa perusahaan skala besar, menengah,
dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan.
Kami sudah melakukan sosialisasi dan ratusan perusahaan, mulai yang tenaga
kerja 1 orang. Tidak peduli apakah harian atau mingguan, seluruhnya wajib jadi
peserta. Namun, ketentuan itu belum dilaksanakan optimal,” katanya.
Diakui Manullang, sejumlah perusahaan mulai
mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat sebanyak 50
perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Karo hingga awal Oktober 2015.
"Kalau dibandingkan dengan seluruh
perusahaan di Karo, yang daftar memang masih relatif kecil, sebab kalau
dihitung badan usaha mencapai ratusan bahkan ribuan, jika termasuk Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, pertokoan dan sekolah-sekolah ," paparnya.
Diungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan
kepastian perlindungan, mulai dari Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga
pensiun karyawan. Kendati begitu pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, namun
masih banyak kalangan usaha yang “keukeuh” tidak mendaftarkan para pekerjanya.
Adapun badan usaha yang belum optimal dalam
pendaftarannya adalah usaha perhotelan, panglong, perbengkelan, usaha rumah
makan, pertokoan, yayasan pendidikan, klinik dan balai pengobatan, show room,
koperasi, jasa pengangkutan, dan lainnya.
“Kami tidak bosan bosannya melakukan edukasi
informasi dan sosialiasi mengenai pemahaman BPJS ketenagakerjaan, agar para
perusahaan segera mendaftarkan karyawanya. Namun jika tetap mengabaikan program
ini, terpaksa harus melangkah ke jalur hukum,” katanya.
Besarnya iuran bagi (perusahaan) untuk BPJS
Ketenagakerjaan adalah 0,24-1,74 persen dari gaji pokok pekerja untuk Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), lalu untuk jamina kematian (JK) berkisar 0,30 persen,
Jaminan Hari Tua (JHT) berkisar 3,7 persen dan Jaminan Pensiun (JP) 2
persen. Sedangkan besaran iuran yang ditanggung atau dikeluarkan oleh pekerja
untuk JHT 2 persen dan JP 1 persen. “Artinya total iuran jaminan yang dibayar
pemberi kerja atau perusahaan berkisar 6,24 persen. Sedangkan yang
dibayar pekerja hanya 3 persen. Total berkisar 9,24 persen,” terangnya.
Comments
Post a Comment