Jurnalis Ajak Pemerintah Mencari Solusi Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II
Jurnalis Ajak Pemerintah Mencari Solusi Penyelesaian Lahan
Eks HGU PTPN II
Medan,
(Mimbar) - Medan Jurnalis Club (MJC) kembali menggelar dialog publik seri kedua
setelah sukses menggelar dialog publik seri kesatu, bulan lalu mengenai netralitas
Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada Kota Medan. Dialog publik seri kedua MJC
bertema Mencari Format Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II, dilaksanakan di
Medan Club, Kamis 8 Oktober 2015.
Ketua
panitia dialog M. Nanda OC didampingi Sekretaris Irfan Azmi dan Bendahara
Samuel Nababan, mengatakan, salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional pemerintahan Jokowi-JK adalah “Reforma Agraria”. Program
tersebut meliputi redistribusi tanah, legalisasi aset dan bantuan pemberdayaan
masyarakat." 9 juta hektare tanah dialokasikan untuk prorgam ini, dimana
pemerintah menetapkan tanah seluas 4,5 juta hektare lewat legalisasi asset
(sertifikasi), sementara 4,5 juta hektar lewat redistribusi tanah yang sebagian
besar melalui proses pelepasan kawasan hutan." kata Nanda dalam konferesi
pers di Medan, Selasa 6 Oktober 2015.
Dialog
tentang tanah, ujar Nanda sengaja dipilih menjadi topik karena bertepatan
dengan hari agraria/hari tani nasional, 24 September." Perlu kiranya
didengungkan kembali kejelasan pelaksanaan dari program pemerintah
tersebut."ujar Nanda.
Di
sisi lain, sambung Nanda, berbagai organisasi masyarakat yang fokus pada
penguatan masyarakat tani menilai bahwa program yang diklaim sebagai reformasi
agraria oleh Jokowi-JK bukan sebagai reforma agraria sejati.
"Selain
masih cenderung terbatas dan sektoral, program ini dinilai belum diorientasikan
pada penyelesaian berbagai persoalan konflik kepemilikan dan penguasaan tanah
secara menyeluruh." tutur Nanda.
Berkaitan
dengan hal tersebut, perihal redistribusi tanah yang paling menarik perhatian
di Provinsi Sumatera Utara adalah pelepasan tanah eks HGU PTPN-II. Lahan seluas
5.873,06 Ha ini terhampar di kabupaten Deli serdang, kabupaten Langkat dan kota
Binjai.
Bagaimana
format penyelesaian lahan eks HGU PTPN II saat ini? Kami akan melakukan
eksplorasi gagasa pada dialog itu.
Alm.
Mayjend TNI Tengku Rizal Nurdin, pada tahun 2002, saat menjabat sebagai
Gubernur Sumut, sebut Nanda, memerintahkan pelepasan tanah eks HGU PTPN-II
kepada petani penggarap. Kebijakan yang diambil paska reformasi ’98 ini
dinilainya dapat meredam terjadinya konflik horizontal maupun vertikal kala
itu.
Namun, ribuan hektare lahan yang
sudah tidak diperpanjang oleh negara melalui BPN sejak tahun 2002 ini, tidak
juga bisa “disertifikatkan” oleh warga karena Menteri BUMN selaku pemegang
saham tidak memberikan ijin prinsip untuk pelepasan asetnya tersebut.
Pada rapat dengar pendapat yang digelar di Komis A DPRD Sumut, pada Kamis, 12 Maret 2015, Direktur SDM/Umum PTPN II, Komaruzzaman, mengatakan bahwa pelepasan eks HGU tersebut, justru “terhalang” oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho.
Menteri
BUMN selaku salah satu pemegang saham PTPN-II, pada 14 Januari 2015 sudah
meminta kepada Gubernur, perihal hasil inventarisir dan daftar nominatif warga
yang berhak menerima penyerahan lahan tersebut. Atas dasar daftar itulah,
Menteri BUMN kemudian menghapus asetnya. Dalam rapat dengar pendapat itu juga, Komaruzzaman mengungkapkan bahwa
berlikunya pelepasan aset ini disebabkan oleh BPN yang mengeluarkan SK No.42,43
dan 44/HGU/BPN/2002 dan No.10/HGU/BPN/2004.
“Sejak
awal, SK 42,43 dan 44 yang dikeluarkan oleh BPN ini menimbulkan potensi adanya
konflik, contohnya lahan yang diserahkan PTPN II untuk pembangunan bandara
Kualanamu pada tahun 1996 seluas 655,83 hektar, dalam SK tersebut, BPN malah
memperpanjang HGU-nya padahal sudah jelas lahannya berubah fungsi." tutur
Nanda.
Namun,
sambung Nanda, ada juga ratusan hektar lahan PTPN II yang masih berproduksi,
tidak diperpanjang HGU-nya oleh BPN. Ada lagi rumah dinas manajer, kantor,
klinik yang tidak diperpanjang HGU-nya,” ujarnya saat itu.
Selain
persoalan pelepasan aset di lahan eks HGU PTPN-II, sengketa kepemilikan lahan
ini juga terjadi antara masyarakat adat dengan pemerintah, masyarakat adat dengan
pengusaha di beberapa wilayah lainnya di Sumut.
Sebenarnya,
seriuskah pemerintah untuk mendistribusikan tanah untuk rakyat? Bagaimana
implementasi program reforma agraria saat ini? Bisakah program tersebut
menuntaskan persoalan penguasaan tanah, khususnya di eks HGU PTPN-II? Bagaimana
Format Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN II saat ini? Itulah yang akan kami
dialogkan, sebut Nanda.
Dialog
seri kedua, sambung Irfan Azmi mengundang pembicara Plt Gubernur Sumut Tengku
Erry, Kakanwil BPN Sumut, Direktur Utama PTPN II, praktisi hukum Hamdani
Harahap, dosen USU DR Edy Ikhsan dan mengundang pemangku kepentingan pertanahan
di Sumut termasuk Kontras.
Comments
Post a Comment