Pemkab Karo Segera Terbitkan Perbup Wajib BPJS
Pemkab Karo Segera Terbitkan Perbup Wajib BPJS
Kabanjahe, (Mimbar) - Dalam rangka meningkatkan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Kabupaten Karo akan
menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan BPJS bagi
pekerja penerima upah yang ada pada kalangan dunia usaha di wilayah itu.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan BPJS yang akan dibuat mencakup 2 BPJS
sekaligus yaitu kewajiban Badan Usaha untuk mengikutkan pekerjanya dalam
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor
24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Saya segera panggil Asisten dan bagian
hukum untuk membahas Perbup yang mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan di wilayah Karo, sebab bola sudah ada di pemda “ ungkap
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo dr.Sabrina Tarigan MARS, disela-sela menerima
kunjungan audiensi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang ST
MT, Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe Manna, S.Si, Apt, MPH, AAK , Kepala Unit
Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tabor P Sitompul dan Kepala Unit
Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan drg. Radiah Nazmah Sari.
Disebutkan Sekda, kesadaran mengikuti program
BPJS terutama di daerah Kabupaten Karo masih tergolong rendah, suatu
hal yang jauh berbeda dengan kota besar.
“Karena itu saya minta BPJS terus melakukan
sosialisasi secara berkesinambungan, mengedepankan asas manfaat sehingga
masyarakat tidak merasa terbeban apabila sudah mengetahui manfaat,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco
Simanullang ST MT dalam keterangan tertulis , selasa (13/10)
mengungkapkan, dengan adanya Perbup BPJS, maka semua pemberi kerja yang
akan mengurus izin SITU, SIUP dan izin lainnya, terlebih dahulu mendaftarkan
tenaga kernya sebagai peserta BPJS sehingga ada kepastian perlindungan saat
sakit, kecelakaan kematian, hari tua dan pensiun.
“Pada rancangan Perbup ini juga diatur
kepesertaan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, tenaga kerja informal dan
pekerja yang mengabdi sebagai guru, petugas kesehatan dan
pekerja lain yang ada di masing masing SKPD,” katanya.
Pemerintah lanjut Manullang, berwenang tidak
memberikan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan pasal 8 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Jaminan
Sosial;
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe
Manna, S.Si, Apt, MPH, AAK mengungkapkan, dengan adanya Perbup BPJS akan
semakin memantapkan koordinasi antara dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan dan
BPJS dalam pendaftaran tenaga kerja di lapangan.
“Pada gilirannya akan meningkatkan kepesertaan
dan demi kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja di Karo.
Jangan sakit dulu baru mengurus kartu BPJS Kesehatan,” katanya
Disebutkan Manna, dengan terbitnya Perbup ini kiranya
dapat mempercepat akuisisi perlindungan pekerja di Karo dalam BPJS Ketenagakerjaan
dan Kesehatan.
Comments
Post a Comment