Plt Gubsu dan Direksi PT Inalum Bahas Besaran PAP
Plt Gubsu dan Direksi PT Inalum Bahas Besaran PAP
# PT Inalum Segera Lunasi Rp 95 M Pajak Air Permukaan
Medan, (Mimbar) - Menghindari polemik berkepanjangan mengenai besaran kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT Inalum, Plt Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi memberikan solusi agar untuk sementara PT Inalum segera menyetorkan kewajiban sesuai saran perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berikisar Rp 76,5 milyar per tahun. Dengan demikian untuk tunggakan tahun 2014 dan kewajiban tahun 2015, PT Inalum akan melunasi PAP berkisar Rp 95 milyar.
"Untuk sementara, menunggu kepastian hukum yang lebih valid, PT Inalum boleh menyetorkan kewajiban sejumlah sesuai saran BPKP agar cash flow keuangan tidak tergangguagar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan baik," ujar Plt Gubsu HT Erry Nuradi kepada jajaran direksi PT Inalum di Kantor Gubsu, Selasa (10/6). Dalam pembahasan Pajak Air Permukaan tersebut hadir Direktur Utama PT Inalum Winardi Sunoto, Direktur Keuangan Oggy Achmad Kosasih, Direktur Umum dan SDM Carry EF Mumbunan dan General Managaer Afrizal. Sementara Plt Gubsu didampingi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ibnu S Hutomo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provsu DR Arsyad Lubis, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Rajali dan Kepala Biro Perekonomian Bondaharo.
Plt Gubsu mengatakan kepastian mengenai besaran PAP PLTA PT Inalum Perlu pengkajian lebih lanjut. Untuk sementara ini kedua belah pihak dapat berpegang pada hasil kajian BPKP. Begitupun Plt Gubsu mengatakan Pemprov Sumut perlu kepastian hukum atas besaran kewajiban PAP sebagaimana saran BPKP untuk menghindari terjadinya pelanggaran aturan. "Kalau bisa rekomendasi BPKP itu lebih tinggi dari saran. Tapi pakai saja pedoman BPKP, PT Inalum bayar saja dulu, kalau ada kekurangan lagi dapat dihiung kemudian. Ini agar keuangan Pemprov Sumut bisa berjalan baik," ujar Erry.
Berdasarkan saran BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam surat Nomor S-699/PW02/4/2015 tertanggal 10 April 2015 kepada Gubsu, PAP dihitung berdasarkan Harga Dasar Air (dalam m3) yang selanjutnya dikonversi ke energi listrik yang dihasilkan (Kwh). Berdasarkaan perhitungan BPKP maka tarif PAP PLTA kepentingan sendiri PT Inalum berkisar antara Rp 16,9 sampai dengan Rp 19,8/kwh dengan total kewajiban sebesar Rp 76,5 M per tahun.
Dengan demikian PT jumlah kewajiban dan tunggakan PT Inalum yang akan dibayarkan kepada Pemprovsu berkisar Rp 95 milyar dengan rincian tunggakan tahun anggaran 2014 sebesar Rp 44,5 M dan sisa kewajiban PAP tahun 2015 berkisar Rp 55,5 milyar. Sebagaimana dilaporkan pada tahun 2014 PT Inalum sudah menyetor kewajiban PAP berkisar Rp 32 M, Sedangkan kewajiban tahun 2015 sudah disetorkan berkisar Rp 26 milyar.
Polemik tentang besaran PAP terjadi sejak tahun anggaran 2014 dimana terjadi perbedaan dalam penghitungan PAP antara Pemprov SUmut dengan PT Inalum. Berdasarkan Peraturan Daerah dan Pergub Dinas Pendapatan Provsu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PAP sebesar Rp.481.424.246.774. Sementara perhitungan PT Inalum sebesar Rp 32.718.270.524 dan sudah dilunasi kepada Pemprovsu sebagai PAD pada Tahun Anggaran 2014. Perbedaan perhitungan itu disebabkan untuk PAP pembangkit listrik kepentingan sendiri, DIspenda Provsu menghitung berdasarkan kubikasi air (m3) dengan tarif progresif. Sedangkan Inalum berdasarkan listrik yang dibangkitkan (Kwh) dengan tarif mengikuti PT PLN (Persero).
Dirut Winardi Sunoto dalam kesempatan berjanji akan segera melunasi kewajiban PAP PLTA milik PT Inalum. "Kami akan bayar secepaatnya," ujar Winardi sembari mengatakan pihaknya faham bahwa pajak daerah sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan Provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagaimana surat yang telah dikirimkan sebelumnya, pihaknya memohon pertimbangan kepada Gubsu agar mempertimbangkan kembali penerapan PAP bagi PT Inalum. Pemprov kiranya dapat membuat ketentuan mengenai harga dasar air yang digunakan untuk pembangkit listrik kepentingan sendiri yang saat ini belum diatur sehingga nantinya dapat menjadi referensi bagi investor yang berminat membangun PLTA.
Dalam kesempatan itu Winardi menjelaskan Inalum ke depannya akan menjadi salah satu pusat dan mesin perrtumbuhan ekonomi Sumatera Utara maupun nasional melalui pembangunan dan pengembangan industri alumunium secara terintegrasi. Secara bertahap pihaknya akan meningkatkan nilai tambah produk PT Inalum dari alumunium ingot menjadi produk lanjutan diantaranya alumunium alloy, alumunium billet dan lain sebagainya. Tahun ini PT Inalum merencanakan produksi alumunium ingot sebanyak 255.300 ton dan secara bertahap tahun 2020 direncanakan produksi bisa mencapai 500.000 ton. Direncanakan tahun 2016, Inalum mulai memproduksi 2.000 ton allumunium alloy dan 3.000 ton alumunium bilet.Untuk meningkatkan produksi dan diversifikasi produk, Inalum akan membangun pembangkit tambahan 2x350 MW, pengembangan pelabuhan laut dan pabrik pengolahan.
Comments
Post a Comment