PENGADILAN TIPIKOR TERIMA PERKARA KORUPSI BLH SUMUT
PENGADILAN TIPIKOR TERIMA PERKARA KORUPSI BLH SUMUT
Medan (Mimbar) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan telah menerima berkas perkara dua tersangka, Ir. HJMN dan ES, Kepala UPT dan Bendahara Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut dugaan korupsi Rp881 juta tahun anggaran 2012.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J. Marbun, S.H, ketika dihubungi, Kamis,
mengatakan, berkas perkara korupsi kedua tersangka itu diterima Senin (28/4)
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Berkas perkara kedua tersangka korupsi tersebut, menurut dia, juga sudah diregistrasi oleh pihak PN Medan dan dalam waktu dekat ini akan ditentukan persidangannya dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. "PN Medan dalam bulan ini cukup banyak menerima dan menyidangkan perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara," ucap Manalu.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan Ir. HJMN dan ES, masing-masing Kepala UPT dan Bendahara Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumut menjadi tersangka dugaan korupsi Rp. 881 juta tahun anggaran 2012.
Penetapan kedua tersangka itu, dalam kasus penyelewengan dana uang hasil
penerimaan retribusi jasa usaha pada UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut Tahun
Anggaran 2012.
Ketika itu, ada permintaan uji sampling dari beberapa perusahaan ke UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut. Ada ketentuan retribusi/penerimaan biaya tarif uji sampling yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, yang diterima dari hasil pendapatan dari uji sampling tersebut sebesar Rp. 3,2 miliar, tetapi yang disetorkan ke kas daerah Pemprov Sumut hanya senilai Rp. 2,1 miliar.
Sedangkan, sisa lainnya sebesar Rp881 juta tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Sumut, sehingga mengalami kerugian. Akibat kerugian keuangan Pemprov Sumut yang dilakukan oleh kedua pegawai pada BLH Provinsi Sumut, maka mereka dijadikan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi yang mencapai ratusan juta rupiah itu, penyidik Kejari Medan telah memeriksa beberapa orang saksi-saksi.
Comments
Post a Comment