Mendagri Berhentikan Rahudman Sebagai Walikota
Mendagri Berhentikan Rahudman Sebagai Walikota
Medan (Mimbar) - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) memberhentikan Drs H Rahudman Harahap, MM dari jabatannya sebagai
Walikota Medan dan menunjuk Dzulmi Eldin Walikota Medan untuk melaksanakan
tugas dan wewenang Walikota Medan. Hal tersebebut tertuang dalam Surat
Keputusan Mendagri nomor 131.12-1652 tahun 2014 yang diserahkan Gubsu H Gatot
Pujo Nugroho, ST,Msi di Kantor Gubsu, Selasa (20/5).
Penyerahan SK dilaksanakan dalam
pertemuan yang dihadiri oleh Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan
Amiruddin, Sekda Medan Syaiful Bahri, Kepala Dinas Pendapatan Medan M Husni,
SE, M.Si beserta Jajaran SKPD Pemko Medan. Selain itu ada juga Asisten I
Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Asisten IV Pemprovsu, M Fitriyus dan Kepala Biro
Otonomi dan Pemprovsu, Jimmy Pasaribu.
Dalam kesempatan tersebut Gubsu
menyerahkan SK pemberhentian Rahudman kepada Ketua DPRD Medan, Plt Walikota
Medan dan Sekda Kota Medan untuk segera disampaikan kepada Rahudman. Pertemuan
yang digelar merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah tanggal 13
Mei 2014 perihal penyampaian SK Mendagri RI nomor 131.12-1652 tahun 2014 tentang
Pemberhentian Walikota Medan.
"Bahwa saudara Rahudman Harahap
berhenti dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi. Dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan surat wakil ketua
pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan Nomor
W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April," ujar Gubsu di Gedung
Pemprovsu Lantai 10, Selasa (20/5).
Gubsu menjelaskan sebagaimana diketahui
bahwa sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepada daerah
berhenti karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri,
atau diberhentikan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan
pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan kepala daerah
dan atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan
DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan
atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan keputusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kepada Plt Walikota Medan agar
melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti yang
telah dilakukan selama ini dengan baik," ucapnya.
Comments
Post a Comment