Mendagri Berhentikan Rahudman Sebagai Walikota


Mendagri Berhentikan Rahudman Sebagai Walikota


Medan (Mimbar) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Drs H Rahudman Harahap, MM dari jabatannya sebagai Walikota Medan dan menunjuk Dzulmi Eldin Walikota Medan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Medan. Hal tersebebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.12-1652 tahun 2014 yang diserahkan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST,Msi di Kantor Gubsu, Selasa (20/5).

Penyerahan SK dilaksanakan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Ketua DPRD Medan Amiruddin, Sekda Medan Syaiful Bahri, Kepala Dinas Pendapatan Medan M Husni, SE, M.Si beserta Jajaran SKPD Pemko Medan. Selain itu ada juga Asisten I Pemprovsu, Hasiholan Silaen, Asisten IV Pemprovsu, M Fitriyus dan Kepala Biro Otonomi dan Pemprovsu, Jimmy Pasaribu.

Dalam kesempatan tersebut Gubsu menyerahkan SK pemberhentian Rahudman kepada Ketua DPRD Medan, Plt Walikota Medan dan Sekda Kota Medan untuk segera disampaikan kepada Rahudman. Pertemuan yang digelar merupakan tindaklanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah tanggal 13 Mei 2014 perihal penyampaian SK Mendagri RI nomor 131.12-1652 tahun 2014 tentang Pemberhentian Walikota Medan.

"Bahwa saudara Rahudman Harahap berhenti dari jabatannya karena permasalahan hukum yang dihadapi. Dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan surat wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan Nomor W2.U1/5854/PID.SUS.K.01.10/IV/2014 tanggal 21 April," ujar Gubsu di Gedung Pemprovsu Lantai 10, Selasa (20/5).

Gubsu menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepada daerah berhenti karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kepada Plt Walikota Medan agar melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan seperti yang telah dilakukan selama ini dengan baik," ucapnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat