Gubsu Terima Penghargaan Juara Dua Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dua Tahun Berturut-turut
Gubsu Terima Penghargaan Juara Dua Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jakarta ,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali menganugerahkan penghargaan kepada Gubernur Sumatera Utara atas komitmen dan keberhasilannya melakukan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini merupakan penghargaan peringkat dua dan yang diterima Gubernur secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah atas pembinaan terhadap kinerja perusahaan yang telah berhasil menerapkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penghargaan ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,”ujar Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar dalam sambutannya di Jakarta, Senin (26/5).
Muhaimin mengatakan, penghargaan K3 ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pada hakekatnya, setiap tenaga kerja harus mendapat perlindungan atas keselamatannya. Dengan demikian proses produksi dapat berjalan lancar.
Dari lima Provinsi yang dinilai paling berhasil melakukan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dibawah Jawa Timur yang berada diperingkat pertama. Sementara Provinsi Kaltim menempati urutan ketiga disusul DKI Jakarta diposisi keempat dan Jawa Barat ditempat kelima.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Drs. Bukit Tambunan MAP mewakili Gubsu HGatot Pudjonugroho usai menerima penghargaan mengatakan, selain Gubernur Sumatera Utara, juga terdapat enam bupati/walikota se Sumut yang memperoleh penghargaan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat kabupaten/kota. Mereka adalah Walikota Medan, Bupati Langkat, Bupati Labuhan Batu, Bupati Labura, Bupati Deliserdang dan Bupati Sergei.
Bukit Tambunan mengatakan, penghargaan Pembinaan K3 ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen kepedulian Gubernur Sumatera Utara atas keselamatan dan kesehatan pekerja di lebih dari 10 ribu perusahaan di Sumatera Utara.
‘Banyak kriteria dan penilaian yang harus dipenuhi untuk memperoleh penghargaan ini. Penghargaan ini tentu merupakan pengakuan atas kerja keras seluruh jajaran Pemprovsu dibawah arahan Pak Gubernur,’ujara Bukit.
Lebih jauh Bukit Tambunan mengatakan, salah satu batasan penilaian untuk memperoleh penghargaan ini adalah tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama minimal 3 (tiga) tahun berturut turut dan pencapaian jam kerja tanpa kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko pekerjaan.
“Di Sumatera Utara terdapat 165 dari 10.678 perusahaan yang memenuhi persyaratan,”ujar Bukit Tambunan.
Comments
Post a Comment