Jangan Jadikan SPJ/SPPD Korupsi Terselubung
Jangan Jadikan SPJ/SPPD Korupsi Terselubung
Medan (Mimbar) - Peraturan Gubernur (Pergub) Propsu tentang santunan biaya dan penandatanganan administrasi perjalanan dinas atau SPJ (Satuan Perjalanan Dinas) yang dikeluarkan Gubsu menjadi sorotan kalangan DPRD Sumut. karena disatu sisi dianggap membatasi kinerja dan disisi lain pergub tersebut dianggap suatu hal yang wajar.
Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Drs H Ahmad
Ikhyar Hasibuan menilai Pergub No 180/147/KPTS/2014 dikeluarkan Gubsu
Gatot Pujo Nugroho tertanggal 3 Maret 2014, positif dikeluarkan demi
penghematan dan menhindari terjadinya korupsi terselubung terhadap
anggaran untuk biaya spj bagi gubernur,
wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, PNS maupun pegawai tidak
tetap dilingkungan Pempropsu.
“Kita sangat setuju sekali dikeluarkannya pergub SPJ dan SPPD, karena
keputusan sangat wajar demi penghematan anggaran anggaran dan menjawab
terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran diitem SPJ dan SPPD yang terjadi
selama ini,” ujar Ikhyar.
Anggota
dewan dari Frakasi Demokrat ini juga menilai, dikeluarkannya pergub itu
berdasarkan Permendagri No 16 tahun 2013 termasuk pertanggungjawaban
atas komponen perjalanan dinas dalam negeri.Karena uang yang digunakan
untuk SPJ sesuai yang ditetapkan, seperti SPJ pejabat negara di DKI
Jakarta untuk biaya uang harian di DKI Jakarta Rp. 630.000, biaya
penginapan Rp. 4,300 juta dan sautan biaya taksi Rp. 740.000 sudah dianggap
memadai.
Menurut Ahmad Ikhyar,
dengan ditetapkannya satuan biaya SPJ dan SPPD ini
melalui pergub, maka yang bersangkutan baik itu gubernur, wagub,
pimpinan dan anggota DPRD, PNS tidak bisa lagi menjadikan satuan biaya
SPJ dan SPPD sebagai pendapatan tambahan baru.“Kebijakan ini sudah
diberlakukan dan saya selama berkunjung ke Jakarta dan bisa menghinap
di hotel berbintang dan rental mobil tiga hari, tidak ada masalah, meski
bidaya penginapan dan transportasi seperti biaya pesawat harus
didahului uang pribadi. Kalau biaya SPJ dianggap tidak cukup, jangan
berangkat,” ujarnya.
Karena,
lanjut Ikhyar, kunjungan kerja anggota dewan ke DKI Jakarta maupun ke
provinsi lain akan lebih efektif dan efesien, sehingga kunjungan kerja
yang dilakukan anggota dewan hanya untuk urusan yang sangatg urgen
(penting). “Kalau dianggap tidak urgan dan biaya SPJ-nya tidak
mencukupi, sebaiknya tidak usah melakukan kunjungan kerja, karena akan
lebih aman dan terhindar dari temuan,” tambahnya.
Ikhyar Hasibuan juga menilai, pergub tentang satuan biaya perjalanan
dinas ke propinsi untuk menghindari terjadinya kebocoran dan kita tidak
terjebak dengan korupsi terselubung, seperti yang terkesan selama
ini.(09)
Comments
Post a Comment