Calon Direksi Bank Sumut Gagal Total

Calon Direksi Bank Sumut Gagal Total


Medan (Mimbar) - Kegagalan pengajuan calon Direksi Bank Sumut dalam fit and proper test untuk kesekian kalinya mengundang ragam komentar berbagai kalangan. Ditemui wartawan Senin (19/5), usai sidang awal Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik Musonif anggota tim pengacara Direksi Bank Sumut, Bahrein H  Siagian mantan Pemimpin Divisi SDM yang dicopot sewenang-wenang direksi dan saat ini sedang menggugat ke PTUN menanggapi pertanyaan wartawan seputar kegagalan calon direksi yang diajukan ke OJK.

Seperti diberitakan sebelumnya dua calon direksi Bank Sumut yang dinyatakan gagal oleh OJK setelah ikut fit and proper test adalah Abdi Santosa setingkat Assiten III di Bank Sumut dan Freddy Hutabarat/pensiunan dan jabatan terakhirnya asisten III juga di Bank Sumut.

Bahrein mengatakan pengajuan calon Pengurus Bank (Dewan Komisaris atau Direksi) seperti di PT Bank Sumut, tak hanya mengacu UU PT (lex generalis) tapi juga harus taat Peraturan Bank Indonesia (lex specialis) yaitu melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Keanggotaan KRN di Bank Sumut terdiri dari Komisaris Utama mewakili Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris Independen mewakili pemegang saham minoritas dan stakeholders, serta satu lagi Pemimpin Divisi SDM yang paham succession plan mewakili internal Bank. KRN dikoordinir Komisaris Independen sebagai Ketua.

"Sesuai PBI tentang GCG, KRN itu harus independen dan tak boleh diintervensi siapapun. Dalam setiap pergantian pengurus bank, KRN harus lebih dulu menyusun sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian. Lalu melakukan seleksi dan hasilnya berupa rekomendasi nama calon disampaikan ke dewan komisaris untuk diajukan ke RUPS, bukan diajukan ke PSP dengan alasan telah diberi kewenangan RUPS,”  jelas Bahrein yang memiliki pengalaman enam tahun sebagai anggota KRN Bank Sumut.

"Berdasarkan hasil RUPS, calon pengurus bank selanjutnya diajukan ke BI/OJK untuk fit and proper test. Setelah lulus dari OJK, baru calon pengurus bank tersebut dapat bertugas. Jadi, berbeda dengan pemilihan dan pengangkatan pejabat di Pemda,” lanjutnya.

Soal keputusan RUPS mengisi direksi Bank Sumut dari internal, Bahrein mengatakan hal tersebut sesuai PBI. "Itulah makanya PBI mengharuskan ada anggota KRN dari pemimpin divisi SDM yang memahami succession plan agar bisa mengajukan calon direksi dari internal yang memenuhi syarat antara lain harus pejabat eksekutif. Dalam hal ini di Bank Sumut Pemimpin Divisi atau Pemimpin Cabang,” jelasnya.

Apakah selama ini sudah ada seleksi dari internal Bank Sumut? “Sejak permasalahan kepengurusan Bank Sumut terjadi 3 tahun lalu, seingat saya sudah Sembilan calon dari internal diajukan tanpa seleksi KRN dan semuanya gagal dalam fit and proper test. Tidak adanya seleksi akibat ulah dewan komisaris yang memaksakan pengajuan hanya calon yang diinginkan gubernur atau PSP saja. Tanpa sistem penjaringan dan prosedur seleksi sebagaimana mestinya. Dalam rapat KRN, saya selalu menolak intervensi pengajuan calon jika tak sesuai sistem dan prosedur PBI. Penolakan itu malah dianggap pembangkangan. Mungkin karena itulah saya dicopot, didemosi dan disingkirkan dengan alasan yang aneh-aneh dan akhirnya di-PHK,”  ungkapnya.

Bahrein juga menjelaskan konsekuensi para calon yang akhirnya tak lulus fit and proper test. "Saya kasihan dengan teman-teman yang gagal. Karirnya akan mandeg, tidak bisa promosi menjadi pemimpin cabang apalagi pemimpin divisi. Karena menurut PBI, jika calon diajukan bukan dari pejabat eksekutif kemudian gagal fit and proper test OJK, maka calon direksi yang gagal tersebut dilarang menjadi pejabat eksekutif di Bank Sumut bahkan di industri perbankan untuk minimal tiga tahun ke depan dan selamanya 20 tahun,” tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat