Calon Direksi Bank Sumut Gagal Total
Calon Direksi Bank Sumut Gagal Total
Medan (Mimbar) - Kegagalan pengajuan
calon Direksi Bank Sumut dalam fit and proper test untuk
kesekian kalinya mengundang ragam komentar berbagai kalangan. Ditemui wartawan
Senin (19/5), usai sidang awal Dewan Kehormatan Peradi atas dugaan pelanggaran
kode etik Musonif anggota tim pengacara Direksi Bank Sumut, Bahrein
H Siagian mantan Pemimpin Divisi SDM yang dicopot sewenang-wenang
direksi dan saat ini sedang menggugat ke PTUN menanggapi pertanyaan wartawan
seputar kegagalan calon direksi yang diajukan ke OJK.
Seperti diberitakan
sebelumnya dua calon direksi Bank Sumut yang dinyatakan gagal oleh OJK setelah
ikut fit and proper test adalah Abdi Santosa setingkat
Assiten III di Bank Sumut dan Freddy Hutabarat/pensiunan dan jabatan
terakhirnya asisten III juga di Bank Sumut.
Bahrein mengatakan
pengajuan calon Pengurus Bank (Dewan Komisaris atau Direksi) seperti di PT Bank
Sumut, tak hanya mengacu UU PT (lex generalis) tapi juga harus
taat Peraturan Bank Indonesia (lex specialis) yaitu melalui
Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Keanggotaan KRN di Bank Sumut terdiri
dari Komisaris Utama mewakili Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris
Independen mewakili pemegang saham minoritas dan stakeholders, serta satu lagi
Pemimpin Divisi SDM yang paham succession plan mewakili
internal Bank. KRN dikoordinir Komisaris Independen sebagai Ketua.
"Sesuai PBI tentang
GCG, KRN itu harus independen dan tak boleh diintervensi siapapun. Dalam setiap
pergantian pengurus bank, KRN harus lebih dulu menyusun sistem dan prosedur
pemilihan dan/atau penggantian. Lalu melakukan seleksi dan hasilnya berupa rekomendasi
nama calon disampaikan ke dewan komisaris untuk diajukan ke RUPS, bukan
diajukan ke PSP dengan alasan telah diberi kewenangan RUPS,” jelas
Bahrein yang memiliki pengalaman enam tahun sebagai anggota KRN Bank Sumut.
"Berdasarkan hasil
RUPS, calon pengurus bank selanjutnya diajukan ke BI/OJK untuk fit and
proper test. Setelah lulus dari OJK, baru calon pengurus bank tersebut
dapat bertugas. Jadi, berbeda dengan pemilihan dan pengangkatan pejabat di
Pemda,” lanjutnya.
Soal keputusan RUPS
mengisi direksi Bank Sumut dari internal, Bahrein mengatakan hal tersebut
sesuai PBI. "Itulah makanya PBI mengharuskan ada anggota KRN dari pemimpin
divisi SDM yang memahami succession plan agar bisa mengajukan
calon direksi dari internal yang memenuhi syarat antara lain harus pejabat
eksekutif. Dalam hal ini di Bank Sumut Pemimpin Divisi atau Pemimpin Cabang,”
jelasnya.
Apakah selama ini sudah
ada seleksi dari internal Bank Sumut? “Sejak permasalahan kepengurusan Bank
Sumut terjadi 3 tahun lalu, seingat saya sudah Sembilan calon dari internal
diajukan tanpa seleksi KRN dan semuanya gagal dalam fit and proper
test. Tidak adanya seleksi akibat ulah dewan komisaris yang memaksakan
pengajuan hanya calon yang diinginkan gubernur atau PSP saja. Tanpa sistem
penjaringan dan prosedur seleksi sebagaimana mestinya. Dalam rapat KRN, saya
selalu menolak intervensi pengajuan calon jika tak sesuai sistem dan prosedur
PBI. Penolakan itu malah dianggap pembangkangan. Mungkin karena itulah saya
dicopot, didemosi dan disingkirkan dengan alasan yang aneh-aneh dan akhirnya
di-PHK,” ungkapnya.
Bahrein juga menjelaskan
konsekuensi para calon yang akhirnya tak lulus fit and proper test. "Saya
kasihan dengan teman-teman yang gagal. Karirnya akan mandeg, tidak bisa promosi
menjadi pemimpin cabang apalagi pemimpin divisi. Karena menurut PBI, jika calon
diajukan bukan dari pejabat eksekutif kemudian gagal fit and proper
test OJK, maka calon direksi yang gagal tersebut dilarang menjadi
pejabat eksekutif di Bank Sumut bahkan di industri perbankan untuk minimal tiga
tahun ke depan dan selamanya 20 tahun,” tuturnya.
Comments
Post a Comment