Objek Vital Termasuk Gubernuran Sumut Terlarang Unjuk Rasa
Objek Vital Termasuk Gubernuran Sumut Terlarang Unjuk Rasa
*Organisasi buruh diajak tingkatkan profesionalisme
Medan (Mimbar) - Berbagai komponen masyarakat termasuk buruh diimbau tidak lagi
berunjukrasa di lokasi-lokasi objek vital termasuk Gubernuran Sumut dan rumah
dinas kepala daerah lainnya di Sumut.
Hal itu merupakan salah satu kesimpulan Sosialisasi Peningkatan
Profesionalisme Orgnisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Pekerja dalam Membangun
Iklim Kondusif di Sumut, Sabtu (17/5).
Kegiatan yang digelar Badan Kesbangpol Linmas Sumut ini dibuka
Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, S.T, M.Si diwakili Sekdaprovsu H. Nurdin Lubis, S.H, M.M di
Bina Graha Sumut di Medan, dihadiri kepala badan dan kantor kesbangpol,
kadisnaker serta kepala Satpol PP kabupaten dan kota se-Sumut.
Tampil narasumber Direktur Kelembagaan dan Pembinaan Hubungan
Industrial (PHI) Kemenakertrans RI Dra Haiyani Rumondang Batubara MA, Kepala
Badan Intelijen Negara (BIN) Sumut Brigjen TNI Cucu Soemantri dan Kasubid
Sosbud Poldasu AKBP Yusri Nasution.
Pada forum dengan moderator Kepala Badan Kesbangpol Linmas
Sumut Drs H Eddy Syofian MAP dan juga dihadiri Kadisnakertrans Sumut Drs Bukit
Tambunan ini, baik Kepala BIN, Direktur PHI dan Kasubbid Poldasu memaparkan
masing-masing kompetensi mereka yang intinya mengemukakan pada era
demokratisasi ini kegiatan unjukrasa termasuk buruh tidak ada masalah sepanjang
dilakukan secara tertib.
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dalam sambutan dibacakan
Sekdaprovsu juga menyatakan Pemprovsu tidak pernah alergi melainkan terbuka
bagi masyarakat menyampaikan apresiasi secara aman dan tertib.
Hanya saja dalam forum ini kembali diingatkan bahwa ada
beberapa tempat yang dilarang untuk menggelar aksi unjuk rasa, di antaranya
pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, rumah sakit, dan objek vital
lainnya termasuk Gubernuran Sumut selaku rumah dinas Gubsu dan rumah dinas
kepala daerah lainnya.
Direktur PHI Kemenakertrans RI Dra Haiyani Rumondang Batubara MA
juga mengajak organisasi buruh meningkatkan profesinalismenya termasuk dalam
menyampaikan aspirasi secara proporsional, murni dan konsekuen terhadap
keamanan.
Rumondang juga menegaskan keberadaan organisasi buruh atau
pekerja adalah lexspecialist yakni tidak perlu pencatatan di Kesbangpol Linmas
sebagaimana ormas lainnya, melainkan sepenuhnya berada di bawah pembinaan Dinas
Tenaga Kerja setempat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2010 tentang Serikat Pekerja dan
Serikat Buruh.
Pada forum ini juga tersimpul antisipasi dini terhadap kegiatan
unjukrasa diperlukan dengan membuka saluran informasi kepada masyarakat dengan
leading sector sesuai isu yang akan diunjukrasai oleh masyarakat.
Beberapa kesimpulan lainnya bahwa pasca reformasi membawa
tantangan bagi semua pihak di dalam menyikapi fenomena kebebasan berpendapat,
demokratisasi dan penegakan hukum.
"Potensi unjukrasa di Sumut masih tinggi bahkan
meningkat. Semua pihak hendaklah dapat mengantisipasi unjukrasa yang bersifat
normatif maupun politis," ujar Gubsu melalui Sekdaprovsu.
Kepala BIN Sumut Brigjen TNI Cucu Soemantri mengemukakan
unjukrasa yang menyalahi norma dan peraturam berlaku apalagi bersifat
anarkhisme, melakukan sweeping, mengucapkan kata-kata yang tidak menyenangkan
dan lainnya dapat dilakukan tindakan hukum.
Brigjen TNI Cucu
Soemantri yang juga Ketua Kominda Sumut juga mengingatkan tentang telah adanya
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh SKPD tentang Prosedur Tetap dalam
penanganan perselisihan secara damai termasuk dalam penanganan unjukrasa. Dalam
kesepakatan bersama ditegaskan tentang objek vital yang tidak boleh dilakukan
unjukrasa termasuk rumah dinas gubernur, rumah dinas Pangdam dan rumah dinas
Kapolda. Penanganan unjukrasa tetap berpedoman kepada UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Konflik Sosial.
Forum ini juga membahas detail langkah-langkah deteksi dini perlu
dikembangkan dan melibatkan semua Stakeholder terkait dan setiap daerah dalam
penanganan deteksi dini perlu menyusun Protap bersama yang mengatur :
objek-objek vital nasional dan daerah, Instalasi Militer yang tidak boleh unras
dan hari libur.
Juga digodok intensif keberadaan SP/SB dalam memberikan kontribusi terhadap kondusivitas hubungan industrial ketenagakerjaan di Sumatera Utara harus menjadi perhatian bersama antar instansi, mengingat bidang ketenagakerjaan sangat sarat dengan kepentingan lain.
Semua daerah diharap membentuk
negosiator-negosiator terutama yang terkait potensi konflikPertahanan,
Ketenagakerjaan, SDA, SARA dan ipoleksosbud.
Comments
Post a Comment