Erry Pertimbangkan Surat Ombudsman

Erry Pertimbangkan Surat Ombudsman

* Pelantikan KPID Tunggu Sinkroninasi


Medan, (Mimbar) - Meskipun proses perekrutan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 dinilai telah berakhir namun hingga saat ini belum dilantik.

Bahkan Gubsu Erry Nuradi belum dapat memastikan kapan dirinya akan melantik KPID.

"Saya ada kasih tugas sama beliau(KPID-red). Karena ada surat dari ombudsman, saya minta agar KPID bisa melakukan sinkronisasi tentang masalah yang dipermasalahkan ombudsman itu,"ujar Erry kepada wartawan Kamis (1/09).

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melalui Saran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 0004/SAR/005.2016/VI/2016 tanggal 1 Juli 2016 meminta Gubsu Erry Nuradi untuk tidak menetapkan dan tidak melantik calon terpilih anggota KPID hasil penetapan DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2016.

"Selain kepada gubernur, Saran tersebut juga disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumatera Utara. Kepada pimpinan dewan, Ombudsman meminta DPRD Sumut untuk membentuk Tim Seleksi Anggota KPID-SU periode 2016-2019 yang baru, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar.

Dijelaskan Abyadi dalam Saran setebal tujuh halaman itu, diuraikan bahwa, berdasarkan laporan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur dan Penundaan Berlarut dalam proses Pembentukan Tim Seleksi Anggota KPID Sumut. Beberapa temuan Ombudsman antara lain, terkait Keputusan KPID Sumut Nomor:061/2988/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Pansel KPID-SU yang diajukan kepada Komisi A DPRD Sumut sebagai usulan nama-nama calon anggota Timsel Pemilihan Anggota KPID Sumut. Usulan tersebut diajukan Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut yang diangkat menjadi ketua melalui rapat pleno tanggal 24 April 2015. Karena penetapan Mutia tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya perpanjangan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/201/KPTS/2015 tanggal 22 April 2015.

Sebab menurut pertimbangan Hakim PTUN dinyatakan bahwa Keputusan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015 yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, Keputusan Penyusunan Pembidangan KPID Sumutperiode 2012-2015, dan keputusan KPID Sumut perihal Revisi Pansel KPID-SU, harus ditunda pelaksanaannya. Namun Mutia Atiqah tetap tidak mematuhi dan tidak mengindahkan imbauan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan tetap menjalankan keputusan yang seharusnya ditunda pelaksanaannya.

Oleh karena itu, lanjut Abyadi untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas terkait Proses Seleksi Anggota KPID Sumut yang baru, sesuai pasal 8 ayat (2a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman berwenang menyampaikan Saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

"Karena itulah Ombudsman mengirimkan Saran tersebut kepada Gubernur dan DPRD Sumut. Abyadi berharap Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumut melaksanakan saran Ombudsman sebagai perwujudan kepatuhan terhadap undang-undang,"pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung