Kinerja Pendapatan Daerah Pemprovsu Telah Mencapai Target Tahapan

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut DR H Sahmardan SH MM (kanan) bersama Gubernur Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi.


Kinerja Pendapatan Daerah Pemprovsu Telah Mencapai Target Tahapan

Medan, (Mimbar) - Kinerja pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara triwulan II tahun anggaran 2016 telah mencapai target tahapan yakni 51,96 persen hingga Juni 2016. Ini indikasi tahapan kinerja berjalan baik.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut DR H Sahmardan SH MM kepada wartawan di Medan Rabu 28 September 2016 didampingi Kepala UPT Penyuluhan Pendapatan Daerah Dispendasu Isna SH.

Kadispenda Sumut memaparkan tahapan kinerja pendapatan daerah triwulan II hingga Juni 2016 sebesar 51,96 persen tersebut merupakan realisasi sebesar Rp 1.480.671.491.358 dari target Rp 2.849.384.314.631.

Sedangkan secara umum realisasi penerimaan APBD 2016 hinggaa triwulan II yakni jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 4.908.415.940.925,04 atau 49,21 persen dari target Rp 9.973.988.772.169,00.

Realisasi pendapatan daerah hingga 30 Juni 2016 dimaksud terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.199.692.396.025,83 atau 47,50 persen dari target Rp 4.630.468.147.630,00, Dana Perimbangan Rp 1.196.540.998.770,00 atau 52,65 persen dari target Rp 2.272.745.764.900,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.512.182.546.129,21 atau 49,24 persen dari target Rp 3.070.774.859.639,00.

Pendapatan daerah ini lebih tinggi dari pencapaian realisasi tahun anggaran 2015 pada periode yang sama yakni hingga 30 Juni 2015 lalu realisasi pendapatan daerah Rp 4.097.517.883.148,45 atau 48,48 persen dari target Rp 8.452.310.815.631,00. 

Begitu juga PAD pada periode yang sama tahun 2015 yakni Rp 2.169.905.467.869,07 atau 46,93 persen dari target Rp 4.623.636.999.015,00 dan dana perimbangan Rp 877.583568148,00 atau 51,24 persen dari target Rp 1.712.730.578.000,00.

Lebih lanjut dijelaskan realisasi PAD hingga 30 Juni 2016 tersebut terdiri dari Pajak Daerah Rp 1.839.118.615.245,27 atau 44,12 persen dari target Rp 4.168.615.291.940,00, Retribusi Daerah Rp 15.307.900.114,57 atau 47,89 persen dari target Rp 31.964.608.650,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 243.083.380.179,00 atau 92,92 persen dari target Rp 261.613.672.475,00 dan Lain-lain PAD yang Sah Rp 102.182.500.486,99 atau 60,72 persen dari target Rp 168.274.574.565,00.

Sedangkan Dana Perimbangan diperoleh masing-masing dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp 208.894.969.270,00 atau 44,40 persen dari target Rp 470.507.788.900, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 22.701.275.625 atau 49,99 persen dari target Rp 45.409.813.000, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 919.248.006.875 atau 57,29 persen dari target Rp 1.604.505.673.000 dan Dana Alokasi Khusus Rp 45.696.747.000 atau 30,00 persen dari target Rp 152.322.490.000.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp 7.634.863.046 atau 22,36 persen dari target Rp 34.148.240.639, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 1.496.762.436.000 atau 49,29 persen dari target Rp 3.036.626.619.000 dan Pendapatan Lainnyaa Rp 7.785.247.083,21. 

Selanjutnya Pajak Daerah yang realisasi hingga 30 Juni 2016 sebesar Rp 1.839.118.615.245,27 atau 44,12 persen dari target Rp 4.168.615.291.940,00 diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor Rp 805.028.874.681 atau 51,38 persen dari target Rp 1.566.770.854.820, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 503.098.544.734,00 atau 46,94 persen dari target Rp 1.071.844.437.120,00, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 392.378.272.197,00 atau 46,71 persen dari target Rp 840.000.000.000,00, Pajak Air Permukaan Rp 138.612.923.633,27 atau 113,62 persen dari target Rp 122.000.000.000,00 serta Pajak Rokok masih nihil atau 0 persen dari target Rp 568.000.000.000.

Kemudian juga diperoleh penerimaan dari denda sebesar Rp 31.848318391,00 atau 124,06 persen dari target Rp 25.670678542,00 yang terdiri dari Denda PKB Rp 30.654760147,00 atau 125,70 persen dari target Rp 24.386.428.500,00, Denda BBN-KB Rp 1.183026512,00 atau 95,85 persen dari target Rp 1.234.250.042,00 serta Denda PAP Rp 10.531.732,00 atau 21,06 persen dari target Rp 50.000.000,00.

Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 2.211.090.000,00 atau 42,12 persen dari target Rp 5.250.000.000,00 diperoleh dari Hibah atau Sumbangan Pihak Ketiga (SP-3).

Kadis juga menjelaskan realisasi Penerimaan PAD Khusus yang disetor oleh Pemerintah Pusat hingga Juni 2016 sebesar Rp 392.378.272.197 atau 27,87 persen dari target Rp 1.408.000.000.000 yang terdiri dari PBBKB Rp 392.378.272.197 atau 46,71 persen dari target 2016 Rp 840.000.000.000 sedangkan Pajak Rokok masih nihil.

Kadis juga menjelaskan tentang Sumbangan Pihak Ketiga dasar hukumnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 1992 yang telah diganti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Keputusan Gubsu Nomor 188.341/1236/K/Tahun 1995.

Khusus Penerimaan dari Penjualan Kendaraan Bermotor Baru diatur melalui Keputusan Gubsu Nomor 570/3203.K/Tahun 2001 tentang Pengumpulan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprovsu atas Penjualan Kendaraan Bermotor Baru, Penjualan Makanan dan Minuman, Penjualan/ Lelang Nomor Polisi Kendaraan Bermotor Spesial (Favorit) dan Hasil Produksi Perkebunan.

Ruang Lingkup Partisipasi Pihak Ketiga yaitu bidang sumber daya alam, otomotif, perkebunan, kehutanan, perdagangan, perindustrian, transportasi, jasa telekomunikasi, jasa dan bidang lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung