KPK Ikut Pantau Penyelesaian Tunggakan BPJS Pemerintah Daerah


KPK Ikut Pantau Penyelesaian Tunggakan BPJS Pemerintah Daerah

Medan, (Mimbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau penyelesaian tunggakan iuran wajib BPJS Kesehatan dan Jamkesdda Pemerintah Daerah. Hal itu ditegaskan dalam acara Sosialisasi Program BPJS Kesehatan dan Penyelesaian Tunggakan Iuran Wajib Pemda serta Jamkesda periode tahun 2014, 2015, 2016 kepada Pemerintah Prov/kabupaten/kota se-Sumut di Bina Graha Jalan Diponegoro, Kamis (8/9).

KPK dan BPJS  Kesehatan fokus terhadap 6 daerah, salah satu Sumut sebagai bagian dari tindak lanjut untuk melakukan fungsi pencegahan korupsi.Bentuk kerjasama yang dilakukan diantaranya BPJS Kesehatan dapat menyampaikan tembusan kepada KPK terhadap pelanggaran dan penyimpangan tunggakan. KPK dalam hal ini bisa  meminta data daerah untuk bisa melakukan konsolidasi. 

Sekda Pemprovsu Hasban Ritonga dalam sambutannya mengatakan, dalam hal tunggakan ini, Provinsi Sumut berada di lima provinsi paling kecil tunggakannya di Indonesia. Namun, sebutnya, sekecil apapun tunggakan tersebut, apalagi untuk pelayanan kesehatan tentu tidak dibenarkan.

"Tunggakan kita sekarang ada 14 Miliyar lebih, tapi itu untuk seluruh Kabupaten/Kota. Sementara kalau untuk pemerintahan provinsi Sumut tidak ada tunggakan, kita dalam posisi lunas," jelasnya.

Hasban menambahkan, pihaknya akan segera mengevaluasi lalu menyurati kabupaten/kota agar segera membayar tunggakan tersebut. "Pemprovsu punya kewenangan untuk memberi teguran. Tapi kalau diabaikan, baru adan sanksi yang diberikan," tegasnya.

Kordinator Tim Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sumut, Adlinsyah Malik Nasution menyatakan, dirinya sudah meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk menyiapkan data terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan. Dirinya berharap, sesegera mungkin tunggakan itu dapat diselesaikan, walaupun diakuinya perlu penganggaran.

"Tolong itu jadi perhatian la. Itukan kebutuhan dasar masyarakat, jangan ditunda-tunda. Apalagi jika sampai dipakai untuk kebutuan pribadi," imbuhnya.

Adlinsyah menyebutkan, Sumut jangan sampai seperti daerah lain yang katanya sudah menggunakan dana ini untuk kepentingan pribadi. "Kita berharap Sumut jangan sampai seperti itu lah," tandasnya.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS DR. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, MHKes, MM (RS) mengatakan, dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, ada poin yang menyatakan kalau badan usaha/pemberi kerja, Pemkab harus melaksanakan program strategis nasional berdasarkan UU 45 dan Nawacita pada poin ke lima.

"Bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan ada sanksi, pertama administratif, sanksi hukum dalam hal ini kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 1 Milliar, sehingga program strategis nasional ini harus dilaksanakan," ujarnya.

Sedangkan dalam UU Otonomi Daerah tahun 2014, lanjutnya, Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada pimpinan Kabupaten/kota bila tidak melaksanakan upaya program strategis nasional berupa teguran tertulis sebanyak 2 kali, hingga pemberhentian selama 3 bulan dan secara permanen.

"Kita mengundang KPK sesuai MoU BPJS Kesehatan dengan KPK. Kita bersama-sama melakukan pencegahan. Namanya manusia pasti punya kelalaian dan godaan, maka perlu diingatkan. MoU dengan KPK untuk meningkatkan program yang berpihak pada rakyat," tambahnya seraya mengatakan, sudah ada komitmen dari kabupaten/kota di Sumut untuk membayar tunggakannya pada tahun 2017.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Divisi Regional I Sumut-Aceh, Ferry Aulia mengungkapkan, lebih dari 3 Kabupaten/Kota di Sumut menunggak iuran wajib Pemda dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada BPJS Kesehatan. Jumlahnya, sebut Ferry, mencapai hingga sebesar Rp 14,4 Miliyar.

"Yang menunggak di 2014 itu ada 14,4 Miliyar. Jumlahnya lebih dari 3 Kabupaten/kota. Namun yang paling besar itu adalalah Kabupaten Simalungun, yakni sekitar Rp 12 Miliyar," ungkapnya kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi.

Meskipun begitu, Ferry menjelaskan untuk tunggakan ditahun 2015 kemarin, utang pembayarannya saat ini sudah dibayarkan oleh Kabupaten/kota. Sedangkan, sesuai rencana, tunggakan pada 2014 tadi, akan dilunasi pada tahun 2017 mendatang.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung