BNN DALAM KEGIATAN MPM DI STIE HARAPAN

Kepala BNN Prov.Sumut.Brigjen.Pol.Drs.Andi Loedianto dan Staf AKBP.Magdalena foto bersama dengan Ketua STIE Harapan Medan.H.Kersna Minan,SE.M.Si.Ak.CA dan Staf di Kampus STIE Harapan Medan.

BNN DALAM KEGIATAN MPM DI STIE HARAPAN

Medan, (Mimbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengimbau mahasiswa baru STIE Harapan Medan untuk jangan terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan perang melawan narkoba dan sejenisnya. Hal itu diungkapkan Kepala BNN Provsu Brigjen.Pol Drs Andi Loedianto pada Masa Perkenalan Mahasiswa (MPM) STIE Harapan 2016 di kampus Jalan Imam Bonjol Medan, yang dimulai dari tanggal 5 s/d 7 September. Hadir pada acara tersebut Ketua STIE Harapan H.Kersna Minan.SE,MSi,Ak,CA, Pembantu Ketua III Mukhsini Moenir BA,SH.MH, Dosen.Indra Syafei dan Aulia Arief.Nst.SE.M.Si ,Kabag,Mahasiswa Alvin Fahlevi.S.Sos.MM dan Ketua Panitia Faisal Fitrah Nasution. Sebelumnya paparan tentang oleh BNN tersebut disampailkan oleh AKBP Maghdalena.

Andi Loedianto mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan 6 perintah Presiden dalam penanganan narkoba yakni diantaranya merang terhadap Bandar dan jaringan narkoba, menutup celah penyelundupan narkoba di pintu masuk baik pelabuhan maupun bandara, gencar kampanye anti narkoba, mengimbau kepada masyarakat untuk semakin sering melaporkan adanya peredaran narkoba dan bersinergi dengan instansi terkai t.Sesuai data tambah mantan Direskrim Narkoba Polda Jatim ini tercatat jumlah peredaran narkoba di Indonesia tahun 2014 lalu estimasinya 158 ton ganja, 219 ton sabu dan 14,3 juta butir ekstasi yang diperdagangkan kepada masyarakat mulai dari siswa SD sampai mahasiswa.  Bahkan di Sumut ujarnya, terdapat 350 kilo sabu tahun 2015 lalu yang berhasil ditangkap BNN Provsu berasal dari Cina yang masuk melalui Dumai dan digagalkan di Pelabuhan Belawan.

Kedepan tambah Pria Kelahiran Surabaya 20 September 1962 ini mengharapkan agar pola pikir masyarakat (mind set) terhadap peredaran gelap narkoba dapat berubah. Salah satu alasannya dikarenakan budaya melapor masyarakat yang masih minim di lingkungan sekitarnya. Disamping itu masyarakat takut akan dijadikan saksi pelaporan, masyarakat juga belum mau direhabilitasi karena merupakan aib keluarga dan takut dijadikan tersangka serta biaya rehab yang mahal.

Sementara untuk kasus penggunaan narkoba di rumah tangga terjadi akibat kurangnya kasih sayang, komunikasi yang minim dan hubungan orang tua dan anak yang tak harmonis dan lainnya. 

Menyinggung sanksi pidana terhadap pengguna narkoba ujar Andi Loedianto menurut UU No 35 Tahun 2000 bagi anak  yang belum cukup umur dihukum 6 bulan yang terlibat narkoba dan pecandu narkoba yang telah cukup umum harus dilakukan rehabilitasi selama dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk pemerintah. Dihadapan peserta MPM STIE Harapan 2016, mahasiwa baru menyatakan kesiapannya untuk dilakukan tes urine untuk mengetahui bahaya narkoba. Tes urine ini bertujuan untuk dilakukannya konsultasi dengan BNN Provsu dan bagi pecandu narkoba sendiri akan dilakukan dialog untuk penanganan narkoba.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung