Soal Penetapan Pj Bupati dan Walikota, Erry Akan Koordinasi kepada Mendagri

Soal Penetapan Pj Bupati dan Walikota,
Erry Akan Koordinasi kepada Mendagri

* Penetapan Plt Gubsu masih ditunggu dari Mendagri, Namun UU sudah otomatis

Medan, (Mimbar) - Pasca ditahannya Gubsu, Gatot Pujo Nugroho oleh KPK yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Hakim PTUN Medan pada Senin (3/8) malam, Wagubsu, Tengku Erry Nuradi mengaku bahwa dirinya belum mendapat penunjukkan oleh Mendagri untuk menjabat sebagai pelaksana tugas sebagai Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Tengku Erry yang didampingi Sekdaprovsu, Hasban Ritonga kepada wartawan usai memimpin rapat tertutup dengan para SKPD eselon I dan II di ruang Beringin lantai 8 kantor Gubsu, Selasa (4/8).

Akan tetapi, jelas Erry, meskipun belum mendapat surat resmi dari Mendagri, namun sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 tentang ketentuan Kepala Daerah.

"Kalau tidak salah tadi UU-nya yang dibacakan Pak Sekda adalah UU No 23 tahun 2014. Dalam UU tersebut tadi menyatakan bahwa, jika seorang kepala daerah ditahan, maka segala proses administrasinya akan dijalani oleh wakilnya," terang Erry.

Lalu ditanya kembali soal penahanan Gatot, sebelumnya Mendagri mengatakan bahwa Gatot telah dibebas tugaskan sebagai Gubsu, menanggapi hal tersebut Erry mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah sesuai dengan UU.

Namun demikian, jelasnya, hingga saat ini pihak Mendagri belum ada memberikan surat kepadanya untuk penunjukkan sebagai Plt.Gubernur. Menurutnya hal tersebut saat ini masih dalam proses administrari di Kemendagrian.

"Belum...belum…belum....! Mungkin prosesnya masih dalam proses administrasilah mungkin. Tapi yang jelas UU-nya kan sudah ada," jelas Erry.

Kemudian ditanyakan kembali padanya soal pengusulan Penjabat Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember mendatang, Erry mengatakan bahwa saat ini dirinya belum masuk kedalam tupoksi tersebut.

Akan tetapi untuk kedepannya, sambungnya, dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri ataupun Dirjen Otda untuk meminta arahan tentang hal tersebut.

"Saya belum masuk ke tupoksi itu, tapi nanti saya akan koordinasi ke Menteri Dalam Negerilah. Paling tidak sama Dirjen Otda untuk meminta arahan tentang itu (penunjukan Plt.Kepala Daerah)," sebutnya.

Sementara itu, Sekdaprovsu Hasban Ritonga yang juga dipertanyakan mengenai 6 nama yang sudah di usulkan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho kepada Mendagri untuk mengisi 6 daerah Kabupaten/Kota sebelum dirinya ditahan KPK, Hasban mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari Kemendagri.

"Jadi ya kita tunggu saja. Bisa saja sudah diusulkan. Karena keputusannya kan ada di Kemendagri," terang Hasban.

Lalu ditanya kembali padanya, bagaimana proses soal nama-nama Pj.Bupati/Walikota tersebut, Hasban pun mengatakan agar menunggu informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sebab menurutnya mungkin masih ada informasi yang belum tertulis.

"Ya kita akan lihat nanti, mungkin kan masih informasi belum tertulis kan. Jadi kita tunggu sajalah, yang pasti secara resminya kan nanti akan dapat informasi," terangnya.

Lebih lanjut Hasban menjelaskan bahwa yang terpenting adalah proses pemerintahan tetap berjalan. Jika pun penetapan Pj. terlambat dilakukan, maka masih ada Pelaksana Harian (Plh.) yang diisi oleh Sekda Kabupaten/Kota setempat.


"Yang jelas begini saya kira, proses pemerintahan itu tetap berjalan. Kalau terlambat Pj. kan ada Pelaksana Harian oleh sekda kabupaten/kota setempat," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat