Plt Gubsu Serahkan SK Plh Bupati Labuhan Batu dan Asahan
Plt Gubsu memberikan arahan kepada Sekda Kab Asahan dan Sekda Kab Lab Batu |
Plt Gubsu Serahkan SK
Plh Bupati Labuhan Batu dan Asahan
# Sudah Enam
Kabupaten/Kota Dipimpin Plh
Medan, (Mimbar) - Pelaksana Tugas Gubsu Tengku
Erry Nuradi kembali menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Pelaksana
Harian (Plh) kepada dua kepala daerah yang habis masa periodesasinya bulan 19
Agustus 2015. Dua daerah itu yakni, Kabupaten Labuahan Batu dan Kabupaten
Asahan. Prosesi penyerahan dilakukan di ruang kerja Plt Gubsu Lantai IX, Kantor
Gubsu, Rabu (12/8) siang.
Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri telah
menunjuk enam Pelaksana Harian (Plh) bupati/ walikota yang habis periode di
Sumut. Setelah sebelumnya SK Plh diserahkan kepada Sekda Kota Medan, Sekda
Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Sekda
Kota Binjai. Seperti diketahui 23 kabupaten dan kota di Sumut akan melaksanakan
Pilkada langsung serentak pada 9 Desember mendatang. Di mana 14 kab/kota
berakhir di 2015, dan 9 daerah lain berakhir di semester pertama 2016 mendatang.
Para pelaksana harian bupati/walikota dihunjuk untuk menghindari
kekosongan kekuasaan sebelum dihunjuk Pelaksana Tugas (Plt) oleh Menteri Dalam
Negeri berdasar usulan Gubernur Sumatera Utara.
Sebelum penyerahan SK, Plt Gubsu Erry Nuradi
menekankan bahwa penunjukan SK Plh itu karena memang periodesasi kepala daerah
sebelumnya sudah habis. Namun karena belum ada penetapan Penjabat (Pj) kepala
daerah, maka ditunjuk terlebih dulu Plh untuk menjalankan roda organisasi
kepemerintahan.
“Untuk menghindari kekosongan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Labuhan Batu dan Asahan diminta kepada
Sekda masing-masing daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya
kebijakan pemerintah lebih lanjut,” sebutnya.
Dia mengingatkan, dengan pengangkatan Sekda masing-masing daerah
sebagai pelaksana harian, maka tidak ada alasan kedua daerah itu melalaikan
tugas dan tanggungjawabnya. Karena, dalam melaksanakan tugas dan wewenang,Plh
hanya menjalankan tugas-tugas rutin. Sedangkan, hal-hal yang bersifat strategis
harus dikoordinasikan kepada Pemprov Sumut.
"Bila ada hal-hal yang masih memerlukan
saran dari pemerintah pusat, Pemprovsu akan berkoordinasi kepada Kementerian
Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otda," ujar Plt Gubsu.
Pesan lainnya, Erry mengingatkan, pelaksana harian terus merangkul semua komponen, baik pemerintahan, masyarakat dan terutama dari legislatif agar jalannya roda pemerintahan di dapat berjalan baik. "Rangkul semua komponen dan jaga kekompakan. Termasuk bagaimana tetap menjaga netralitas PNS dalam Pilkada," tegasnya.
Sementara itu, pelaksana harian Bupati Labuhan Batu Ali Usman Harahap mengaku siap menjalankan amanah tugas yang diberikan dengan semaksimal mungkin. Terkait fasilitas yang yang selama ini dipakai calon incumbent, Ali Usman mengakui sudah menerima fasilitas tersebut pada tanggal 19 Agustus yang lalu berkenaan dengan berakhirnya periodesasi Bupati Labuhan Batu. Hal yang sama juga disampaikan Plh Bupati Asahan H Sofyan bahwa selaku PNS yang dituakan yaknis Sekda dirinya telah menerima fasilitas yang dipakai bupati dan wakil bupati yang telah berakhir periodesasinya dan juga calon incumbent. "Saya sudah menerima tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wib berupa kunci rumah dinas dan dan mobil dinas," sebutnya.
Soal netralitas PNS kedua Plh mengaku menjamin bahwa PNS daerahnya akan bersifat netral dalam pilkada yang akn datang. "Kita bisa jamin PNS akan bersifat netral, karena ada sanksi tegas," ucapnya.
Comments
Post a Comment