KPK Lanjutkan Penggeledahan Di 3 Dinas Pemprovsu
KPK Lanjutkan Penggeledahan Di 3 Dinas Pemprovsu
Medan, (Mimbar) – Setelah melakukan penggeledahan di Biro Keuangan dan BKD Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu), Rabu (12/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan ke 3 dinas pada Kamis (13/8) yaitu Dinas Pendidikan Sumut di Jalan T Cik Ditiro Medan, Dinas Kesehatan Sumut Jalan Prof HM Yamin Medan dan Dinas Bina Marga Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan.
Petugas KPK melakukan penggeledahan untuk mendalami sumber dana atas kasus dugaan suap hakim PTUN yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanty berstatus tersangka dan telah ditahan oleh penyidik KPK.
Adapun yang digeledah adalah ruang kerja Masri (Kadisdik Sumut), Sekertaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Sedangkan di Dinas Kesehatan, KPK menggeledah ruang kerja Dr Raden Roro Sri Hartati Surjantini (Kadiskes), Sekertaris dan Bendahara, begitu juga di Dinas PU Bina Marga ruang kerja Effendy Pohan (Kadis Bina Marga), Sekretaris dan Bendahara juga dilakukan penggeledahan. Penggeledahan ini dimulai serentak sekira pukul 10.00 WIB dengan pengawalan anggota Sabhara Polda Sumut yang bersenjata lengkap.
Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 3 Kantor SKPD Pemprovsu.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan, yaitu Dinas Kesehatan, Jln HM Yamin 441, Dinas Pendidikan Jln Teuku Cik Ditiro 1D, dan Dinas Bina Marga Jln Sakti Lubis," kata Priharsa menjawab wartawan melalui selullar dari Medan, Kamis (13/8).
Namun, disinggung tentang apa benangmerah kasus suap yang mengakibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersangka dengan penggeledahan tiga dinas tersebut, Priharsa belum menjawab.
"Penggeledahan ini karena penyidik menduga, di sana terdapat dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap tersebut," ujar Priharsa.
Selama 3 hari berturut-turut, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat terkait penyidikan perkara suap ini. Termasuk di antaranya di rumah, pendopo serta kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Penggeledahan juga berlangsung di salah satu rumah istri muda Gatot, Evy Susanti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Serta di rumah seorang pengacara pada kantor OC Kaligis bernama Yulius Irwansyah alias lwan di Permata Hijau, Jakarta Selatan dan di rumah sekretaris OC Kaligis bernama Yenny Octarina Misnan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gery, anak buah pengacara OC Kaligis diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejati Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada 3 hakim PTUN Medan dan 1 panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka atas Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Comments
Post a Comment