Pemprovsu Belum Terima Surat Tembusan Ihwal Permintaan Pemko Medan
Pemprovsu Belum Terima Surat Tembusan Ihwal
Permintaan Pemko Medan
Medan, (Mimbar) - Pemprovsu mengaku belum menerima surat tembusan ihwal permintaan Pemko Medan ke Plt Gubsu terkait persetujuan Perubahan APBD 2015.
Hal itu diakui Kepala Badan Penyelenggaraan pada Biro Otonomi dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan, Selasa (25/8). "Belum, belum ada tembusan ke kami soal itu," katanya.
Menurut Yunus, niat Pemko Medan tersebut amat baik. Namun menurut aturan tidak bisa seorang pelaksana harian (Plh) mengambil kebijakan strategis. "Apalagi seperti pengesahan rancangan peraturan daerah atau Perubahan APBD. Itu domainnya kepala daerah," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya meyakini dalam waktu tidak lama lagi pengusulan sekaligus penunjukan Pj kepala daerah ini segera dituntaskan.
Disamping itu, soal persyaratan Pj kepala daerah ini, dia tak menampik jika Sekda kab/kota bisa menjabat di posisi tersebut. Namun begitu, guna menjaga netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, idealnya tidak dijabat oleh PNS dari kab/kota itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum adanya keputusan tentang Pj WaliKota Medan oleh Plt Gubsu membuat Pemko Medan sulit mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015. Apalagi Senin (31/8) mendatang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015.
Comments
Post a Comment