Mendagri Tugaskan T Erry Nuradi Sebagai Pelaksana Tugas Gubsu
Dirjen Otda Serahkan Surat Mendagri tentang Plt
Gubsu
# Mendagri Tugaskan T Erry Nuradi Sebagai Pelaksana Tugas Gubsu
Medan, (Mimbar) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) DR Soni Sumarsono menyerahkan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara kepada Wakil Gubsu H T Erry Nuradi. Penyerahan surat digelar pada acara khusus di ruang Martabe Kantor Gubsu, Selasa (11/8).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Zulkifli Siregar dan Parlinsyah Harahap, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diantaranya Wakapoldasu, Wakajatisu, Danlantamal 1 Belawan, Kepala BIN daerah Sumut, mewakili Danlanud, mewakili Kajati, mewakili Pangdam Sumut, mewakili Pangkosek Hanudnas III dan Sekda H Hasban Ritonga dan para pejabat eselon II jajaran Pemprov Sumut.
Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo no 122.12/4357/SC tertanggal 10 Agustus tahun 2012 perihal penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas terkait dengan penahanan Gubernur SUmut Gatot Pujo Nugroho oleh KPK pada tanggal 27 Juli tahun 2015. Dalam arahannya, Soni Sumarsono mengatakan menyerahkan SK, kedatangannya untuk melakukan dan memastikan jalannya Pemerintahan Provinsi di Sumut. "kami melakukan konsolidasi jalannya pemerintahan pasca terbitnya surat KPK nomor R7713/0123/08/2015 tertanggal 4 agustus 2015 perihal pemberitahuan penahanan atas nama Tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho," ujarnya.
Dirjen Otda Sumarsono menjelaskan bahwa tugas dan wewenang pelaksana tugas kepala daerah apabila Kepala Daerah tersangka dan ditahan adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut memuat ketentuan yaitu :pertama, ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf C menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani tahanan atau berhalangan sementara. Kedua, ketentun pasal 66 ayat 2 menegaskan juga bahwa selain melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat 1, Wakil Kepala Daerah juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh KEpala Daerah yang ditetapkan dengan keputusan KEpala Daerah. Ketiga, ketentuan yang sama, psl 66 ayat 3, dalam melaksanakan tugas dalam ayat 1 dan 2, Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Mendagri sudah sampaikan arahan kebijakan melalui surat tertanggal 10 Agustus tahun 2012 perihal penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas," katanya. Kemudian ketentuan lain-lain, larangan bagi pelaksana tugas daerah dan pembatasan,pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat 1 huruf C, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksakan tugas dan wewenang KEpala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. "Maka Pelaksanakan Tugas Gubsu melaksakan tugas seluruh tugas dan wewenang Gubsu," sebut Sumarsono.
Namun, lanjut DIrjen Otda, pelaksana tugas Gubsu juga dilarang melakukan tugas-tugas strategis tertentu sebagaimana diatur PP no 49 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas PP nomo 6 tahun 2005 tentang pengesahan pengangakatan dan pemberhentian KEpala Daerah dan Wakil Kepala Daerar pada pasal 132 ayat 1, ditegaskan bahwa pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas KDH ditegaskan dilarang melakukan mutasi, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang berhubungan dengan perjanjian dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya serta membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
"ketentuan larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri," ujar Sumarsono.
Dalam kesempatan tersebut Sumarsono juga menyampaikan pesan Mendagri Tjahjo Kumolo agar dalam paling lama dua minggu Plt Gubsu dapat menyelesaikan dan melantik pejabat bupati atau walikota yang sudah dan akan berakhir masa jabatannya. "Kepada Bapak Plt Gubsu dalam satu maksimum dua minggu 10 pejabat dapat diselesaikan dan dilantik untuk kepentingan tugas-tugas pilkada di sumut. Itu pesan menteri, agar dapat mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya," ujar Sumarsono.
Plt Gubsu H T Erry Nuradi dalam sambutannya mengungkapkan syukur bahwa Sumut berada dalam keadaan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak. Dia mengajak dan meminta dukungan seluruh stakeholder untuk ikut menjaga dan mempertahankan situas kondusif pada masa mendatang. "Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik dengan selalu memenuhi kaidah peraturan dan perundangan dan mensukseskan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan," ujarnya.
Comments
Post a Comment