Sekdaprovsu Pastikan Pemeriksaan Pejabat Pemprovsu Kooperatif
Kemendagri Sudah Terima Surat KPK
Plt Gubsu Tengku Erry sedang Digodok Kemendagri
* Sekdaprovsu Pastikan Pemeriksaan Pejabat Pemprovsu Kooperatif
Medan,
(Mimbar) - Penunjukan Wakil Gubernur Sumatera Utara Ir.H.Tengku Erry Nuradi,MSI
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara sedang Digodok
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penggodokan
Plt.Gubsu ini setelah Kemendagri menerima surat secara resmi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penahanan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka
dan sudah ditahan oleh KPK.
"Memang
benar bahwa Kemendagri sudah menerima surat KPK soal penahanan Gatot Pujo
Nugroho,Selasa (4/8) malam", kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi
Ryatmaji ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selular,Rabu (5/8) siang.
Menurut
Dodi, Kemendagri berkepentingan secepatnya memproses Plt.Gubernur Sumatera
Utara karena selain merupakan amaah Undang Undang juga demi terjaminnya
kelancaran pelaksanaan pemerintahan terlebih lebih demi kepentingan kelancaran
dan kesuksesan Pilkada Serentak di Sumatera Utara.
Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 65 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah "bahwa kepala daerah yang sedang
menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas. Dalam hal ini wakil
kepala daerah selanjutnya melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah
itu".
Sementara
itu Pemerintah Provinsi Sumut belum menerima surat resmi dari KPK atau
Kemendagri soal penahanan Gatot Pujo Nugroho.Ya, sampai saat ini surat itu
belum ada diterima" ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga menjawab wartawan di
Kantor Gubsu,Rabu kemarin.Namun demikian, koordinasi tetap dilakukan dengan
Wakil Gubenur untuk kelancaran roda pemerintahan.
"Intinya
tidak ada tugas yang tidak terlaksana. Jangan sampai masyarakat tidak
terlayani, ini yang utama" tegas Hasban.
Hasban
juga memastikan pejabat Pemprovsu akan kooperatif dalam pemeriksaan dugaan
penyelewengan dana Bansos 2012/2013 Pemprovsu oleh penyidik Kejagung RI.
Disebutkan, sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu sudah dipanggil
Kejagung guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pada
prinsipnya pihaknya tetap memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna kepentingan
pengusulan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut" ungkap
mantan Inspektur Provinsi itu seraya mengatakan pihaknya tetap memberi data
data yang diperlukan dalam pemeriksaan di Kejagung.
Comments
Post a Comment