Sekdaprovsu Pastikan Pemeriksaan Pejabat Pemprovsu Kooperatif

Kemendagri Sudah Terima Surat KPK
Plt Gubsu Tengku Erry sedang Digodok Kemendagri

* Sekdaprovsu Pastikan Pemeriksaan Pejabat Pemprovsu Kooperatif

Medan, (Mimbar) - Penunjukan Wakil Gubernur Sumatera Utara Ir.H.Tengku Erry Nuradi,MSI sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara sedang Digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


Penggodokan Plt.Gubsu ini setelah Kemendagri menerima surat secara resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penahanan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.


"Memang benar bahwa Kemendagri sudah menerima surat KPK soal penahanan Gatot Pujo Nugroho,Selasa (4/8) malam", kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Ryatmaji ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selular,Rabu (5/8) siang.


Menurut Dodi, Kemendagri berkepentingan secepatnya memproses Plt.Gubernur Sumatera Utara karena selain merupakan amaah Undang Undang juga demi terjaminnya kelancaran pelaksanaan pemerintahan terlebih lebih demi kepentingan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak di Sumatera Utara.


Sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah "bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas. Dalam hal ini wakil kepala daerah selanjutnya melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah itu".

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumut belum menerima surat resmi dari KPK atau Kemendagri soal penahanan Gatot Pujo Nugroho.Ya, sampai saat ini surat itu belum ada diterima" ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga menjawab wartawan di Kantor Gubsu,Rabu kemarin.Namun demikian, koordinasi tetap dilakukan dengan Wakil Gubenur untuk kelancaran roda pemerintahan.


"Intinya tidak ada tugas yang tidak terlaksana. Jangan sampai masyarakat tidak terlayani, ini yang utama" tegas Hasban.


Hasban juga memastikan pejabat Pemprovsu akan kooperatif dalam pemeriksaan dugaan penyelewengan dana Bansos 2012/2013 Pemprovsu oleh penyidik Kejagung RI. Disebutkan, sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Pemprovsu sudah dipanggil Kejagung guna dimintai keterangan sebagai saksi.


"Pada prinsipnya pihaknya tetap memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna kepentingan pengusulan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut" ungkap mantan Inspektur Provinsi itu seraya mengatakan pihaknya tetap memberi data data yang diperlukan dalam pemeriksaan di Kejagung.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat