HUT RI Ke-70, Plt Gubsu Serahkan 7.604 SK-Remisi
HUT RI Ke-70, Plt Gubsu Serahkan 7.604 SK-Remisi
Medan,
(Mimbar) - Plt Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi menyerahkan SK
Remisi umum kepada 7.604 Narapidana di Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta, Medan
Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/8).
Remisi yang diterima para napi tersebut beragam mulai dari 1 – 6 bulan, yang tediri dari napi pidana umum, teroris, Narkotika, Korupsi, Traficking, Illegal Logging, Illegal Fishing dan Money Laundry.
Disebutkan pada upacara, selain penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum, juga diserahkan SK Remisi Dasawarsa pada tahun 2015 ini yang besarnya 1/12 dari pidana dan besarnya remisi yang diberikan maksimal 3 (Tiga) Bulan.
Dari jumlah remisi umum yang diberikan sebanyak 7.604 orang terdiri dari remisi umum sebagian sebanyak 7.262 termasuk didalamnya 26 orang yang mendapatkan remisi tertunda kemudian untuk remisi umum bebas sebanyak 342 orang.
Sementara jumlah penghuni seluruhnya 21.299 yakni terdiri atas 12.700 orang narapidana pria, 620 narapidana wanita, 7.600 tahanan pria, dan 379 tahanan wanita. Persentase jumlah narapidana yang memperoleh remisi tahun 2015 dengan jumlah narapidana adalah sebesar 56,92%.
Sementara untuk SK Remisi Dasawarsa Tahun 2015 adalah sebanyak 7.578 dengan rincian remisi Dasawarsa sebagian sebanyak 7.302 dan remisi dasawarsa bebas sebanyak 276 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Plt Gubsu H T Erry Nuradi menyampaikan bahwa Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalankan pidana karena Remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
"Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan Remisi," katanya.
Mamfaat lanjutan dari pemberian Remisi, katanya dapat juga mengurangi tingkat hunian lapas rutan yang semakin tinggi. Juga Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari lapas/rutan.
"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," tandasnya.
Maka, atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
"Kedepan pemberian remisi akan dilakukan dengan sistem aplikasi Remisi Online sebagai bentuk percepatan pemberian Remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunan kewenangan, meningkatkan transparasi dan kepastian hukum serta sistem aplikasi penilaian pembinaan narapidana (SPPN) melalui sistem skoring guna pembinan narapidana lebih efektif, efesien, terukur, tepat dan akurat," katanya.
Bagi para narapidana yang mendapatkan Remisi, Plt Gubsu mengucapkan selamat dan semoga pemberian Remisi ini akan memberikan kesadaran untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan.
"Bagi yang belum memperopleh Remisi karena belum memenuhi persyaratan hendaklah bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama," harapnya.
Penyerahan SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubsu HT Erry Nuradi didampingi Sekdaprovsu H Hasban Ritonga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ayub Suratman, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Kajati Sumut M Yusni, Kepala BNN Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kepala BIN Sumut dan Brigjen Tumino Hadi.
Comments
Post a Comment