Puluhan Kepala Desa Tanjung Morawa Dapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan


Puluhan Kepala Desa Tanjung Morawa Dapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan


Tanjung Morawa, Sumut (Mimbar) - Puluhan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Morawa mendapat sosialisasi manfaat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Sosialisasi berlangsung di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, selasa (3/6/2014) sebagaimana siaran pers hari ini.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM , Yahya Pulungan  dihadiri Camat Tanjung Morawa Tedy Bachtari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Rasidin dan perwakilan dari beberapa perusahaan di wilayah itu.

“Kami menyambut positif kegiatan ini , karena untuk tingkat kecamatan baru pertama diadakan, mudah mudahan kecamatan lainnya mengikuti, “ jelas Yahya Pulungan yang pada kesempatan tersebut menyerahkan santunan cacat atas nama Abdy Parulian Situmorang, seorang karyawan Sari Incofood Corporation  sebesar Rp 48.3 Juta.  Abdy mengalami kecelakaan kerja  yang mengakibatkan kecacatan .
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sangat mendukung  program Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI serta Pejabat Negara.

“Program BPJS merupakan program yang sangat mulia, jadi sosialisasi dulu di wilayah Tanjung Morawa, diharapkan nantinya semua kecamatan di Deli Serdang dapat melakukan hal yang sama,” katanya sembari meminta agar seluruh perusahaan di masing masing  wilayah segera diwajibkan mendaftar.

Sementara itu  Camat Tanjung Morawa Tedy Bachtari mengatakan, pihaknya siap melakukan sosialisasi bagi perusahaan yang ada di 25 desa di wilayah Tanjung Morawa, sehingga seluruh pekerja yang ada di masing masing usaha dapat terlindungi kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, katanya, para kepala desa yang berstatus Non PNS direncanakan mendaftarkan seluruh perangkat desa dalam waktu dekat  sehingga mendapat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan tanggal 1 Juli 2015 Jaminan Pensiun(JP).

Kewajiban PNS Ikut BPJS juga diatur dalam Undang Undang ASN
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Rasidin  mengungkapkan berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS berhak memperoleh jaminan pensiun, jaminan hari tua serta perlindungan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

“Kami berharap seluruh PNS, Non PNS termasuk Kepala Desa dapat terlindungi . Selain itu kami harap kiranya para Kepala Desa dapat membantu menyukseskan program ini ditingkat desa kepada para pelaku usaha dan tenaga kerja informal,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013  dimana Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.

Dalam sesi sosialisasi, Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang mengungkapkan syarat yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yakni mengisi Formulir 1 dengan melampirkan data pendukung berupa foto copy surat izin usaha dan nomor induk kependudukan dari pengusaha dan pekerja yang akan didaftar dan Kartu Keluarga.

Lalu, membayar iuran Jaminan Kematian (0,3 % dari upah), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24% - 1,74% dari upah  sesuai kelompok jenis usaha), Jaminan Hari Tua (Ditanggung Perusahaan = 3,7%, Ditanggung Tenaga Kerja = 2% dari upah).

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat