Puluhan Kepala Desa Tanjung Morawa Dapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Puluhan Kepala Desa Tanjung Morawa Dapat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Tanjung Morawa, Sumut (Mimbar) - Puluhan
Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Morawa mendapat sosialisasi manfaat program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Sosialisasi
berlangsung di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, selasa (3/6/2014)
sebagaimana siaran pers hari ini.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan
SDM , Yahya Pulungan dihadiri Camat Tanjung Morawa Tedy Bachtari, Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Rasidin dan perwakilan dari beberapa
perusahaan di wilayah itu.
“Kami menyambut positif kegiatan ini ,
karena untuk tingkat kecamatan baru pertama diadakan, mudah mudahan kecamatan
lainnya mengikuti, “ jelas Yahya Pulungan yang pada kesempatan tersebut
menyerahkan santunan cacat atas nama Abdy Parulian Situmorang, seorang karyawan
Sari Incofood Corporation sebesar Rp 48.3 Juta. Abdy mengalami kecelakaan
kerja yang mengakibatkan kecacatan .
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Deli
Serdang sangat mendukung program Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan POLRI
serta Pejabat Negara.
“Program BPJS merupakan program yang
sangat mulia, jadi sosialisasi dulu di wilayah Tanjung Morawa, diharapkan
nantinya semua kecamatan di Deli Serdang dapat melakukan hal yang sama,”
katanya sembari meminta agar seluruh perusahaan di masing masing wilayah
segera diwajibkan mendaftar.
Sementara itu Camat Tanjung Morawa
Tedy Bachtari mengatakan, pihaknya siap melakukan sosialisasi bagi perusahaan
yang ada di 25 desa di wilayah Tanjung Morawa, sehingga seluruh pekerja yang
ada di masing masing usaha dapat terlindungi kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, katanya, para kepala desa yang
berstatus Non PNS direncanakan mendaftarkan seluruh perangkat desa dalam waktu
dekat sehingga mendapat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan tanggal 1 Juli 2015 Jaminan Pensiun(JP).
Kewajiban PNS Ikut BPJS juga diatur dalam
Undang Undang ASN
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung
Morawa Rasidin mengungkapkan berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS berhak memperoleh jaminan pensiun,
jaminan hari tua serta perlindungan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami berharap seluruh PNS, Non PNS
termasuk Kepala Desa dapat terlindungi . Selain itu kami harap kiranya para
Kepala Desa dapat membantu menyukseskan program ini ditingkat desa kepada para
pelaku usaha dan tenaga kerja informal,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Penahapan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial telah diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 dimana Pemberi kerja
penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan
kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan
program jaminan kematian secara bertahap.
Dalam sesi sosialisasi, Kepala Pemasaran
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang mengungkapkan syarat yang
perlu dipersiapkan dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yakni mengisi
Formulir 1 dengan melampirkan data pendukung berupa foto copy surat izin usaha
dan nomor induk kependudukan dari pengusaha dan pekerja yang akan didaftar dan
Kartu Keluarga.
Lalu, membayar iuran Jaminan Kematian (0,3
% dari upah), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24% - 1,74% dari upah sesuai
kelompok jenis usaha), Jaminan Hari Tua (Ditanggung Perusahaan = 3,7%, Ditanggung
Tenaga Kerja = 2% dari upah).
Comments
Post a Comment