Muzakarah MUI Desak PLN Tidak Padamkan Listrik Saat Puasa
Muzakarah MUI Desak PLN Tidak Padamkan Listrik Saat Puasa
Medan (Mimbar) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara desak PLN untuk tidak memadamkan
listrik selama Bulan Ramadhan dan Syawal demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam
menjalankan ibadah puasa dan shalat Tarawih.
Hal itu terungkap dalam muzakarah atau diskusi publik
Ulama-Umarah Sumatera Utara, Senin (23/6/2014) di Kantor MUI Sumut. Muzakarah
kali ini mengangkat tema merekat persatuan umat dalam dalam rangka pembangunan
bangsa menuju Pemilihan presiden yang aman dan bermartabat.
Ketua MUI Sumut H.Abdullah Syah dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya telah meminta kepada PLN agar tidak mematikan listrik selama bulan Ramadhan dan Syawal, bahkan dengan dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke PLN.
"Hal ini dilakukan semata-mata agar umat muslim dapat lebih fokus dalam menjalan ibadah selama bulan ramadhan. Dalam hal ini tentunya kami juga mengharapkan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten kota, sehingga listrik benar-benar tidak padam," katanya.
Selain soal listrik PLN, muzakarah juga mengemuka permintaan kepada pemerintah kabupaten/kota agar menutup semua pusat hiburan malam selama bulan Ramadhan, dana kepada umat nonmuslim diimbaunya untuk menghormati mereka yang tengah berpuasa, dengan tidak makan, minum, merokok pada siang hari di tempat-tempat terbuka.
"Selama Ramadhan, umat Islam harus terus
meningkatkan amalan, baik sunat maupun wajib, fiski maupun rohani. Karena
Ramadahan adalah bulan seribu kebaikan dan kesempatan untuk berbuat amal
sebanyak-banyaknya," katanya.
Dalam muzakarah yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sekaligus sebagai moderator, banyak muncul keluhan maupun permintaan dari masyarakat kepada pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Misalnya masih banyaknya terdapat tempat yang dijadikan lokalisasi prostitusi seperti warung bubur di Serdang Bedagai dan Bandar Baru Deliserdang, yang seharusnya segera disikapi pemerintah daerah setempat seperti halnya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya terhadap kawasan Dolly.
Demikian juga dengan sertifikat halal pada restoran-restoran yang ada di hotel-hotel berbintang, yang diduga tidak memiliki sertifikat halal dari MUI, meski berbagai pihak terkait sudah berulangkali mengingatkan pihak hotel agar segera mengurusnya.
Menanggapi kedua hal tersebut, Gubsu yang bertindak selaku moderator kepada peserta muzakarah, mengatakan pihaknya segera menyurati kabupaten/kota agar memperhatikan kedua keluhan masyarakat tersebut.
Sementara mengenai kemungkinan terjadinya perbedaan awal puasa, ketua Komisi Hukum MUI Sumut H.Arso mengatakan umat islam selam dua tahun berturut-turut telah diuji untuk bersabar dalam menghadapi perbedaan mengawali ibadah puasa Ramadhan yakni awal Ramadhan 1433 H dan awal ramadhan 1434 H.
Bahkan mengahadapi awal ramadhan tahun ini juga kemungkinan masih ada perbedaan, dan untuk itu tentunya semua pihak diharapkan untuk tidak terlalu mempermasalahkannya demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk itu menurut dia agar tidak terjadi kondisi umat yang menjurus perselisihan dan ketegangan dalam masyarakat, perlu menyikapi dengan arif serta menempuh beberapa hal, diantaranya dengan lebih memaksimalkan sosialisasi fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang penetapan awal ramadhan.
Juga mengusahakan pemahaman melalui kajian hisab bagi dari segi fiqih maupun kajian ilmu hisab (astronomi) , agar memahami secara objektif, berdasar pemahaman nash dalil syar'i yang benar, tidak emosional dan terpaku kepada doktrin yang bersifat subjektif berlebihan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah menanamkan dan tetap menjaga ukhuwah islamiyah demi tetap terciptanya kerukunan sehingga terwujud kehidupan yang harmonis serta ketenangan dan kekhusyuan beribadah.
Comments
Post a Comment