Pantai Barat Sumut Potensial Pertambangan Mineral
Pantai Barat Sumut Potensial Pertambangan Mineral
Medan (Mimbar) - Sepanjang Pantai Barat Sumut sebagai bagian dari lintasan “Indonesian’s Ring of Fire” memiliki kandungan Sumber Daya Mineral yang potensial. Ini akan membuat Sumut sejahtera apabila mampu didayagunakan.
Pengamat pertambangan Mangantar Marpaung memaparkan hal itu pada Workshop Media "Tambang Bertanggung Jawab : Kelola Risiko, Minimalkan Dampak" yang digelar Tambang Emas G-Resources Martabe di Taman Simalem Resort, Merek, Kabupaten Karo, Sabtu (14/6).
Hadir pada forum ini Direktur Hubungan Eksternal Tambang Emas Martabe Linda Siahaan, Manager Corporate Communication Tambang Emas Martabe Katarina Siburian dan Media Relations Superintendent Donna Hattu serta sejumlah pimpinan perusahaan ini lainnya. Selain Mangantar juga narasumber Ketua Program Studi Magister dan Doktor Rekayasa Pertambangan Institut Teknologi Bandung Dr Ir Ridho Kresna Wattimena MT dan lainnya.
Lebih lanjut Mangantar yang juga mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Tambang Kementerian ESDM RI memaparkan fakta potensi Sumut ini juga di dukung oleh Hasil Studi dan Laporan Tahunan “Fraser Institut” dari Kanada.
Hasil studi itu bahwa Indonesia adalah salah satu Negara yang secara geologi memiliki tingkat kesuksesan yang tinggi untuk bisa menemukan (discover) cadangan mineral. Posisi Australia masih di bawah Indonesia. Posisi diatasnya adalah Chili dan Peru.
Sumber Daya Mineral itu menyebar mulai dari Kabupaten Mandailing Natal di sebelah selatan, terus di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang, Kabupaten Dairi di sebelah utara.
Jenis mineral dan sumber daya alam yang potensial secara ekonomi bisa ditemukan di sepanjang wilayah Pantai Barat ini antara lain adalah Emas, Perak, Timah Hitam, Tembaga dan Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Namun wilayah ini sangat minim dilaksanakan kegiatan eksplorasi, untuk dapat menentukan lokasi dan potensi mineral-mineral tersebut.
Minimnya kegiatan eksplorasi tersebut disebabkan 2 faktor utama yaitu Eksplorasi membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Kemudian sulitnya mendapatkan izin masuk hutan dari
Departemen Kehutanan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Mangantar Marpaung mengatakan Provinsi Sumut bersama kabupaten yang kaya potensi mineral, harus memperbanyak lagi industri sektor pertambangannya ke depan jika ingin berkembang lebih baik dari kondisi saat ini, dengan membuka pintu lebar-lebar bagi investor, baik investor dalam negeri maupun asing.
Kata Mangantar, hingga saat ini masih sangat minim dilakukan eksplorasi di wilayah-wilayah yang kaya potensi mineral itu. "Di Sumut, minimal lima lagi industri tambang harus berdiri agar Sumut ini
bisa lebih berkembang lagi," kata dia. Saat ini, masih Tambang Emas Martabe di Tapsel yang eksisting melakukan eksploitasi (penambangan).
Sedangkan
Sorik Mas Mining (SMM) di Madina, Dairi Prima Mineral (DPM) untuk timah hitam di Dairi dan Panas Bumi di Sarulla Taput, secara umum masih dalam tahap eksploitasi.
Mangantar menuturkan, potensi ekonomi maupun sosial dari dibukanya suatu kegiatan pertambangan, antara lain terbangunnya pusat perkembangan ekonomi bari (new economic growth center) dan juga pusat pemkian penduduk baru (new residential area). Permasalahannya sekarang, lanjut Mangantar, Pemprov Sumut dan Pemda ditantang menerjemahkan keuntungan dan manfaat dari hadirnya suatu tambang bagi pemerintah dan masyarakat.
"Artinya
jangan lagi birokrasi buruk seperti perizinan dan persetujuan menjadi penghambat," ujarnya.
Soal kerusakan lingkungan yang kerap diakibatkan tambang, Marpaung tidak menampiknya. Dia membenarkan kegiatan tambang bisa merusak lingkungan.
Soal kerusakan lingkungan yang kerap diakibatkan tambang, Marpaung tidak menampiknya. Dia membenarkan kegiatan tambang bisa merusak lingkungan.
Namun
demikian, pelaku industri pertambangan pastinya tidak melakukan pembiaran atas kerusakan.
"Komitmen industri tambang terhadap pengelolaan tambang yang bertanggung jawab soal lingkungan, harus diawasi oleh semua stakeholder pertambangan, termasuk masyarakat. Namun konsep dan definisi kerusakan harus dipahami secara baik dan ilmiah," tukasnya.
"Komitmen industri tambang terhadap pengelolaan tambang yang bertanggung jawab soal lingkungan, harus diawasi oleh semua stakeholder pertambangan, termasuk masyarakat. Namun konsep dan definisi kerusakan harus dipahami secara baik dan ilmiah," tukasnya.
Comments
Post a Comment