Perkokoh Terus Demokrasi
Perkokoh Terus Demokrasi
Mari kita tingkatkan
dan perkokoh terus demokrasi yang akuntabel dan transparan dalam
penyelenggaraan pemilu Presiden (Pilpres) di tahun 2014 yang menjadi agenda
kita bersama demi suksesnya pilpres tahun 2014.
Bangun dan bina terus
azas pemilu yang mandiri. Jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi
dan efektivitas ini setiap penyelenggaraan pemilu baik pemilu Legislatif,
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepada Daerah.
Salah satu lembaga
memperkokoh demokrasi adalah adanya Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Republik Indonesia (DKPP RI) merupakan lembaga baru dalam praktek demokrasi
modern di Indonesia.
DKPP merupakan produk
wacana perbaikan kualitas demokrasi khususnya pada aspek penyelenggaraan
pemilihan umum baik Pemilu Anggota Legislatif (calon anggota DPR/DPD/DPRD
Kabupaten/Kota), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia.
Oleh sebab itu DKKP
diharapkan membuat kualitas pemilu ke depan lebih berkredibelitas sehingga
semakin menumbuhkan kepercayaan atau trust masyarakat kepada penyelenggaraan
Pemilu di negara ini.
Tidak kita nafikan
Pemilu seakan-akan menjadi beban sejarah politik tersendiri di era reformasi
karena selalu menimbulkan kesan yang kurang prospektif.
Bahkan begitu
berharganya pemilu dibutuhkan sebuah lembaga khusus yang secara permanen
melakukan penegakan kode etik guna menghasilkan pemilu yang tidak saja luber
jurdil tapi legimate serta diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin
bangsa yang betul-betul amanah.
Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang pembentukannya merupakan amanah
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah
Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu dan berwenang untuk memeriksa, memutuskan perkara pengaduandan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN dan anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh dan jajarannya di Kabupaten/Kota.
Lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu dan berwenang untuk memeriksa, memutuskan perkara pengaduandan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN dan anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh dan jajarannya di Kabupaten/Kota.
Juga terhadap anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapanagan, dan anggota Pengawas
Pemilu Luar Negeri, juga memberikan sanksi bagi jajaran sekretariat
penyelenggara pemilu melalui atasan masing-masing berdasarkan ketentuan
disiplin kode etik kepegawaian.
Dengan demikian
independensi pengawasan dan peradilan dipegang langsung oleh DKPP dalam
penyelenggaraan pengawasan pemilu yang menunjang eksistensi DKPP sebagai lembaga
independen.
Dengan demikian, DKPP
adalah tonggak reformasi sistem demokrasi yang berbasis pada Good Governance
serta menjadi pendorong percepatan implementasi sistem kehidupan berbangsa dan
bernegara yang lebih bermartabat.
Dengan kata lain
lembaga peradilan etik ini selain dari prosedur dan mekanisme kerjanya yang
transparan dan akuntabel serta memiliki wewenang putusan yang final dan mengikat
diharapkan menjadi model baru dalam sistem perpolitikan dan sistem berdemokrasi
kita.
Oleh sebab itu DKPP perlu lebih diberdayakan dan hendaknya dijadikan sebagai suatu momentum untuk lebih membangun terwujudnya azas pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu di tahun 2014.
Oleh sebab itu DKPP perlu lebih diberdayakan dan hendaknya dijadikan sebagai suatu momentum untuk lebih membangun terwujudnya azas pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu di tahun 2014.
Comments
Post a Comment