Kesalahan Administrasi atau Korupsi
Kesalahan Administrasi atau Korupsi
Mendagri H Gamawan Fauzi
beberapa waktu lalu pernah memaparkan prinsip-prinsip dasar kesalahan
administrasi yang dijabarkannya belum belun tentu merupakan tindak pidana
korupsi.
Hal ini memang patut
digarisbawahi dengan tinta tebal sebab dalam beberapa kasus pejabat negara yang
diperiksa oleh aparat penegak hukum sejumlah diantaranya menganggap mereka
tidak korupsi.
Atas dasar itu sejumlah
pihak berharap penegakan hukum di kalangan aparatur negara hendaklah
benar-benar akurat dan profesional, jangan sampai kesalahan administrasi
dikriminalisasi menjadi penyelewengan berbau korupsi.
Harus 'clear', jelas dan
tegas, mana yang termasuk kasus pidana dan mana pula yang termasuk administrasi
pemerintahan.
Artinya jangan sampai
kebijakan sampai terkriminalisasi yang akan merugikan aparatur negara yang
melakukan inovasi dan kreativitas maupun kinerja.
Memang tentang
pencegahan kriminalisasi kesalahan administrasi ini mendapat perhatian khusus
dan membetot perhatian khalayak akhir-akhir ini.
Bahkan pada sejumlah
kesempatan Mendagri berulang menegaskan agar dihindari indikasi dimaksud karena
akan sangat mengganggu kelancaran pemerintahan ke depan.
Lagipula temuan
inspektorat kan ada kita kenal temuan administrasi yang penyelesaiaannya dalah
perbaikan administratif dan ada temuan penyelewengan yang berbau korupsi.
Dengan kata lain kalau
hasil pemeriksaan BPK yang berbau korupsi silahkan bawa ke ranah pidana, namun
kalau temuan administratif jangan dikriminalisasi.
Oleh sebab itu
pemerintah sedang menyiapkan RUU Administrasi Pemerintahan yang sedang
disiapkan oleh pemerintah hendaklah segera terealisasi.
Produk hukum baru ini
merupakan rambu-rambu tata pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur
negara yang telah bekerja dengan baik namun dipermasalahkan kebijakannya secara
hukum.
Untuk melindungi
manakala sudah menjabat dengan benar dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sesuai UU dan tidak ada yang aneh tapi dipersoalkan sampai ke PTUN.
Melalui Undang-undang
baru tersebut maka aparatur negara atau aparat pemerintah tersebut kan
dilindungi karena sudah melaksanakan tugasnya dengan benar.
RUU Administrasi
Pemerintahan bertujuan untuk mengetahui kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
di seluruh nusantara memiliki kejelasan batasan tugas dan kewenangan sehingga
semua tugas yang ada dapat dilaksanakan dengan baik.
Sebagaimana kita ketahui
setiap pejabat pemerintah mulai dari presiden hingga eselon yang paling depan
di antaranya menteri, gubernur, bupati, walikota memiliki tugas dan kewajiban
bertanggungjawab agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik serta memenuhi
tanggung jawabnya.
Untuk keperluan
melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing maka pejabat negara harus
diberikan otoritas dan sumberdaya.
Dengan UU ini Insya
Allah tidak ada lagi sesuatu yang tidak jelas. Ibarat pedang bermata dua,
pejabat tidak boleh melakukan sesuatu di luar kewenangan, tidak boleh abuse of
power karena sudah di atur jelas.
Comments
Post a Comment