Menopang Transparansi, 23 Unit Kerja Pemprovsu Sudah Miliki PPID
Kadis Kominfo Sumut Drs Jumsadi Damanik SH MHum pada Bimbingan Teknis PPID Pembantu Provinsi Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut di Medan, Selasa (17/6). |
Menopang Transparansi, 23 Unit Kerja Pemprovsu Sudah Miliki PPID
Medan (Mimbar) - Sebanyak 23 dari 54 unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu sudah memiliki kelembagaan fungsional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
"PPID merupakan lembaga penting dan besar manfaatnya bagi masyarakat dalam menopang transparansi dan implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi melalui Kadis Kominfo Sumut Drs Jumsadi Damanik SH MHum.
Berbicara pada Bimbingan Teknis PPID Pembantu Provinsi Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut di Medan, Selasa (17/6) Gubsu berharap pengelolaan informasi dan dokumentasi kepemerintahan di Sumut terus semakin profesional.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Kominfo Sumut H M Ayub SH melaporkan kegiatan yang diikuti para PPID Pembantu yakni setingkat Sekretaris dan Kabag TU SKPD ini agar SDM pengelola informasi publik di masing-masing SKPD dapat profesional guna terciptanya good governance melalui implementasi keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut Gubsu memaparkan saat ini Sumut sangat memerlukan SDM yang handal dan profesional dalam mengelola informasi dan dokumentasi pemerintah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Gubsu berharap PPID Provinsi dan PPID Pembantu harus mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya dalam mengelola informasi dan dokumentasi. Kunci keberhasilan dalam mengelola informasi dan dokumentasi terletak pada kualitas SDM pelaksananya, yaitu para PPID Provinsi maupun PPID Pembantu.
Gubsu mengakui seiring berkembangnya informasi teknologi, PPID dituntut untuk dapat memahami dan menjalankan fungsi informasi yang berbasiskan tekhnologi.
"Saat ini masih banyak SDM aparat yang belum semua memiliki kemampuan dalam pemanfaatan teknologi informasi atau ‘Gaptek’ (Gagap Teknologi), serta masih banyak persoalan lainnya yang terjadi mengakibatkan kondisi PPID kurang aktif dan produktif," ujarnya.
Atas kenyataan ini, Gubsu berharap agar PPID dapat meningkatkan kemampuan, dan kinerjanya mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan adanya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi penyelenggaraan pembangunan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah berlaku efektif.
Seluruh SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hendaklah dapat memahami konsekuensi dan langkah–langkah apa yang harus diambil setelah diberlakukannya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu juga bisa memahami tentang makna keterbukan informasi publik mulai dari tataran filosofis sampai pada tataran praktis. Kemudian memahami klasifikasi informasi yang dimiliki badan publik.
"Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru kita rahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus kita rahasiakan justru malah kita sampaikan kepada publik," ujarnya.
Kita sadar, lanjutnya pelaksanaan Undang-Undang KIP ini sangat relevan dengan keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Utara yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Sumatera Utara seharusnya lebih siap dalam pelaksanaan Undang-Undang KIP ini. Karena program-program kerja yang sedang dan akan kita kerjakan sudah mengacu pada tercapainya transparansi dan akuntabilitas yang menjadi substansi dari Undang-Undang KIP.
Comments
Post a Comment