Soal Penerapan SNI

Soal Penerapan SNI

Pedagang Pakaian Anak Sumut Resah

Medan, (Mimbar) - Pedagang pakaian bayi dan anak di Sumatera Utara diminta tetap tenang menjalankan aktivitasnya. Soalnya, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masih belum tersosialisasi dengan maksimal di lapangan.

“Kita harapkan pedagang pakaian bayi dan anak tidak resah. Karena, penerapan SNI terhadap bahan dan model pakaian anak masih belum maksimal,”tegas anggota DPD RI Parlindungan Purba usai bertemu Sekdaprovsu di Kantor Gubsu, Senin (2/11). Parlindungan didampingi anggota DPRD Sumut Brilian Moktar, Ketua P3TSU H Harmon Habib dan sejumlah pedagang dan pembuat pakaian anak.

Parlindungan dan Brilian mendampingi para pedagang pakaian anak Sumatera Utara. Mereka menyampaikan keresahan atas tindakan razia petugas terhadap produk pakaian anak yang diharuskan menggunakan label SNI.

Masalah ini, sebut Parlindungan Purba, akan disampaikan ke kementerian terkait. Bagaimana sebenarnya prosedur penerapan SNI terhadap produk pakaian anak. Kemudian, kapan aturan itu baru benar-benar diterapkan. 

Brilian menambahkan, para pedagang tersebut berasal dari Pengusaha Pusat Pasar (Puspa) dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumut (P3TSU). Mereka bergabung dan mengatasnamakan diri Persatuan Pedagang dan Pembuat Pakaian Anak (P4A) Sumut. 

“Para pedagang pakaian anak ini merasa resah. Akibat ada aturan yang mengharuskan produk pakaian anak harus ada SNI. Soalnya, tidak saja bahan baku yang harus SNI, tapi juga model pakaiannya juga harus terdaftar di SNI. Sementara, untuk mendapatkan SNI satu produk itu juga tidak mudah dan memakan biaya mahal. Yang lebih susahnya, label SNI itu juga tidak berlaku selamanya, hanya 6 bulan,” jelas Brilian.

Dengan sistem aturan itu, lanjutnya, para pedagang pakaian anak di Sumut ini merasa terganggu. Mereka bukan tidak ingin mengikuti aturan pemerintah, namun aturan tersebut terlalu memberatkan. Ditambah lagi, belum sosialisasi sudah ada oknum yang melakukan razia di lapangan.

“Saya kira, aturan itu patut direvisi. Karena, tidak ada terjadi kasus ada kematian anak gara-gara menggunakan pakaian yang tidak SNI,” ucap Brilian.

Hal serupa ditambahkan perwakilan pedagang, Seniman Surbakti. Dia mengaku, sudah ada para pedagang yang menjadi korban razia petugas. Itulah sebabnya mereka bersatu membuat wadah tersebut dan melaporkan keresahan itu kepada Gubsu melalui Sekdaprovsu. “Karena sudah ada korbanlah, makanya kita laporkan keresahan ini. Kita bukan tidak mau mengikuti aturan, tapi kita harapkan mendapatkan sosialisasi terlebih dulu,” sebutnya.


Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengharapkan para pedagang tetap tenang dalam menjalankan aktivitas.  Dia mengakui, aturan tersebut sejauh ini masih belum disosialisasikan kepada para pedagang khususnya di Sumut.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung