Realisasi Penerimaan Pajak Belum 60%


Realisasi Penerimaan Pajak Belum 60%

# Plt Gubsu Minta WP Sumut Segera Lunasi Kewajiban

Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu H T Erry Nuradi meminta seluruh wajib pajak di Sumatera Utara segera melunasi kewajibannya dalam upaya memenuhi target penerimaan pajak yang belum mencapai 60% untuk tahun ini.

Hal itu disampaikan Plt Gubsu H Tengku Erry Nuradi usai memberikan sambutan Sosialisasi Permenkeu Nomor 91/PMK. 03/2015 dan penyampaian SPT Pembetulan oleh Plt Gubsu di Kantor DJP Pajak Sumut 1, Senin (9/11). Acara dihadiri para bupati/walikota se Sumut ini sekaligus penyerahan SPT pembetulan oleh Plt Gubsu kepada Kakanwil DJP Sumut 1.

Erry menyebutkan, berdasarkan laporan DJP Sumut, Realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumut I  baru mencapai 57% sementara Direktorat Jenderal Pajak Sumut II baru 55%. "Tinggal dua bulan lagi 2015 berakhir, tidak sampai pun dua bulan. Tanggungjawab ini bukan hanya DJP Sumut saja tapi juga semua stakeholder," katanya.
  
Untuk itu ia mengajak kepada seluruh yang berkewajiban pajak untuk mendukung peraturan tersebut agar target penerimaan pajak terpenuhi. Pemenuhan target realisasi ini menurut Erry akan berdampak bagi keberhasilan program-program pembangunan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. “Pajak,  merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat merealisasikan pembangunan-pembangunan di daerah seperti irigasi, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari pajak,” katanya.
  
Dijelaskannya, secara nasional penerimaan pajak menjadi sumber pendapatan utama negara yaitu mencapai 74 persen. “Kita harus bantu seluruh stakeholder. Supaya target penerimaan pajak terpenuhi, kita mengimbau kepada perusahaan perkebunan dan lain-lain untuk memanfaatkan peraturan itu. Pengusaha yang tidak taat pajak, dicabut izinnya," katanya.

Setelah ini, Erry meminta para bupati/ walikota mensosialisasikan penghapusan sanksi admisitrasi di wilayah masing-masing untuk mendorong pemenuhan target realisasi penerimaan pajak di Sumut. Lebih lanjut, Erry mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  menyambut baik penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administarsi pajak. "Tanpa kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015," ujarnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Mukhtar mengatakan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015.

Ia menyebutkan realisasi secara nasional belum mencapai 60% penerimaan pajak. Menurutnya potensinya sebenarnya sangat besar. Akantetapi tinggal dua bulan terakhir realisasi belum mencapai 60%. "Kami mengajak bapak dan ibu untuk mendukung karena hanya berlaku pada tahun ini saja," katanya.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2015 ini, lanjutnya, merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan dan juga pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan pajaknya tetapi belum benar. Kepada para wajib pajak diperkenankan untuk membetulkan SPT (pelaporan) pajaknya. Pajak yang belum dibayar dapat segera dibayarkan sejak tahun 2010 dan diserahkan hingga akhir Desember 2015. "Ini berlaku lima tahun kebelakang mulai tahun 2010 hingga Desember 2015. Tidak berlaku untuk tahun 2016," ujar Mukhtar.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung