Plt Gubsu : KIP Unsur Penting Pelayanan Masyarakat

Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengemukakan Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kepada masyarakat. 

Plt Gubsu : KIP Unsur Penting Pelayanan Masyarakat

Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengemukakan Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu dikemukakannya dihadapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  (PPID Pemprovsu) yang menyelenggarakan Bimbingan Terknis (Bimtek) Sistem Informasi Publikasi  (SIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemprovsu.

Acara tersebut diselenggarakan di Aula Trasnparansi Dinas Kominfo Provsu, Jumat (20/11) dibuka Plt Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Provsu) Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum dan dihadiri perserta para pengelola PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun maksud dan tujuan dari Bimtek tersebut yaitu untuk membekali dan meningkatkan pengetahuna para pengelola PPID Pembantu di Lingkungan Pemprovsu dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyakat.

Plt Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi dalam sambutannya yang dibacakan Kadis Kominfo Provsu mengatakan bahwa lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola dengan baik, benar dan profesional.

“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, baik saya, Sekda Provsu dan para Kepala SKPD dapat menjalankan informasi dengan baik, benar dan profesional di masing-masing kerja” ujar Plt. Gubsu.

Penyelenggaraan Bimtek sangat penting dan strategis dalam rangka kita meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah.

Melalui Bimtek ini, lanjut Plt. Gubsu diharapkan pengelolaan informasi dan dokumentasi masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Proinsi Sumatera Utara dapat diselenggarakan secara lebh baik, benar dan profesional. Sehingga pengelolaan informasi dan dokumentasi benar-benar dapat memberikan manfaat di dalam mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara.

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum menyampaikan bahwa dengan adanya pertemuan ini diharapkan kepada PPID Pembatu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi satu kesatuan yang utuh.

SIP PPID merupakan suatu sistem informasi yang digunakan untuk memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan efisien. Sebagai Narasumber Komisioner Komisi Informasi  Provinsi  Sumatera Utara (KI Provsu)memaparkan bahwa sengketa informasi berawal dari keberatan yang diajukan dari Pemohon kepada atasan PPID berdasarkan alasan Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, Tidak disediakannya informasi berkala, Tidak ditanggapinya permintaan informasi , Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta , Tidak dipenuhinya permintaan informasi , Pengenaan biaya yang tidak wajar dan Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Sementara itu, Kasi Pusat Infromasi Publik Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa kewajiban Badan Publik menurut Pasal 7 UU KIP/2008 yaitu Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelolaInformasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Comments

Popular posts from this blog

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea