Wagubsu : Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Masih Rendah


Wagubsu : Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Masih Rendah

Medan (Mimbar) - Wakil Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi mengatakan bahwa dari hasil pelaksanaan kewajiban perpajakan, bendahara pemerintah diketahui masih sangat rendah sehingga perlu diupayakan agar peningkatan kepatuhan akan pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan. Selain itu, perlu pengawasan perpajakan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja APBD pada BUD.

Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu)  Ir  H Tengku Erry Nurady, MSi pada Pengarahan sekaligus penutupan Sosialisasi Perpajakan/ Aplikasi Simda oleh BPK Provsu di Aula Gedung Kanwil DJP Lt 8 Jln Sukamulia Medan (12/11).

Menurut Wagubsu bahwa dari hasil pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah diketahui masih sangat rendah sehingga perlu diupayakan agar peningkatan kepatuhan akan pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan dan perlu pengawasan perpajakan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja APBD pada BUD.

Selain itu menurutnya pengawasan belanja pemerintah melalui APBD diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2013 yang mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat Daftar Transaksi Harian (DTH) dan menyampaikannya kepada BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan BUD wajib menyampaikan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dalam rangka membiayai pengeluaran Negara dan penyelenggaraan pemerintahan, dimana dalam APBN Tahun 2014 target penerimaan Negara Rp.1.667 triliun, porsi penerimaan pajak dan cukai memegang peranan sebesar 66.6 % dari total penerimaan Negara atau sama dengan Rp. 1.110 triliun.

Wagubsu didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provsu Hasiholan Silaen SH, Kepala Kantor Wilayah Sumut DJP Harta Indra Tarigan, Kepala Perwakilan BPKP Mulyana dan Kabid Akuntabilitas Pemerintah Daerah Jaya Rahmad mengatakan Aplikasi Sistim Keuangan Daerah juga merupakan alat bantu dalam pelaksanaan pengeluaran keuangan daerah, SIMDA merupakan aplikasi yang dikelola oleh BPKP dapat menjadi sarana pengawasan yang efektif dan efisien dan meminimalisasi penyimpangan-penyimpangan.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen SH dihadapan para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah mengatakan dalam hal apapun khususnya penanganan Perpajakan harus dengan satu kata dan satu langkah.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung