Gubsu Harap Setiap Kabupten/Kota di Sumut Buat Perda Jam Belajar



Diskusi Publik Hari Guru,
Gubsu Harap Setiap Kabupten/Kota di Sumut Buat Perda Jam Belajar 

Medan (Mimbar) - Menyambut Hari Guru 25 November 2014, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Universitas Negeri Medan (Unimed), Rabu (26/11) bertempat di Gelora Ballroom Hotel Madani Medan menggelar diskusi Forum Redaktur mengangkat tema “Guruku Pahlawan Kita” dan sub tema “Rekognisi Nilai-nilai Kepahlawanan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Sumatera Utara”.

Hadir dalam diskusi tersebut Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi, Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi, Rektor Unimed Prof Dr Ibnu Hajar MSi, Prof Dr Bornok Sinaga MPd Staf ahli BPSDMPK-PMP Kembuddikdasmen RI serta para pemerhati Pendidikan di Sumut, Para Guru dan para Insan Pers yang dipandu oleh moderator Ketua PWI Sumut Drs Nuhammad Syahrir.

Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menghimbau agar seluruh daerah yang ada di Sumatera Utara dapat menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang jam belajar.  

Karena menurutnya, melalui Perda jam belajar ini dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah banyaknya siswa-siswa yang bolos sekolah ketika jam pelajaran sekolah sedang berlangsung. 

"Dengan adanya perda saya berharap akan memudahkan bagi aparat hukum dan tenaga pendidik yang ada untuk memberi tindakan terhadap para siswa yang melakukan pelanggaran terhadap Perda itu," kata gubsu.

Gubsu juga menjelaskan bahwa perda jam belajar tersebut dapat menyangkut berbagai persoalan yang berkaitan dengan hal yang memicu anak-anak untuk bolos sekolah. Termasuk diantaranya untuk membatasi masyarakat memutar tayangan pada media massa yang dinilai tidak layak untuk ditonton pada saat jam belajar.

"Apalagi sekarang ini juga banyak tayangan di televisi yang sifatnya tidak produktif bagi siswa. Sehingga banyak siswa-siswi yang mencontoh atas apa yang mereka lihat di televisi," katanya .

Selaku Gubernur, dia juga menyebutkan dirinya sebenarnya dapat mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal ini. Hanya saja, menurutnya hal tersebut kurang efektif mengingat kewenangan dalam hal pelaksanaannya berada ditingkat daerah.

"Ini kaitanya dengan otonomi," ujarnya.

Dari data yang disampaikannya, hingga saat ini, sedikitnya dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut, baru satu daerah yang sudah memiliki Perda tentang jam belajar. Dimana daerah tersebut adalah Kota Sibolga.

"Sampai saat ini masih Sibolga saja yang sudah menerapkan Perda jam belajar ini. Untuk itu saya harap kedepannya semua daerah yang ada juga dapat melakukan hal yang sama," katanya.

Sementara ditempat yang sama Rektor Unimed Prof Dr Ibnu Hajar M.Si dalam Disk dalam diskusinya menyampaikan bahwa kurikulum yang ada di Indonesia saat ini tidak ada yang bisa dikatakan 'perfect', akan tetapi kurikulum yang ada ini sifatnya 'becoming'.

Oleh karenanya, lanjutnya dengan sifat kurikulum kita yang bersifat becoming ini, menjadi pembuka jalan terhadap sifat Humanisme dari para siswa.

Ibnu pun menambahkan bahwa disiplin ilmu yang ada di kurikulum 2013 ini juga tidak jauh berbeda dengan disiplin ilmu yang ada di dalam kurikulum lainnnya yang pernah diterapkan di Indonesia. Sehingga, menurutnya, jika Kurikulum 2013 ini dihapuskan tidaklah menjadi permasalah besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

"Maka pada dasarnya, disiplin ilmu yang tertuang di dalam kurikulum itu ialah pembahasan-pembahasan tentang ilmu tentang moral, lingkungan, keluarga, dan ilmu eksak, dan lain-lainnya," jelasnya.

Selain membahas tentang kurikulum, Ibnu pun menjelaskan tentang manfaat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi seorang anak. Dimana ia mengatakan bahwa PAUD ini seharusnya menjadi tempat untuk bermain dan mengembangkan potensi individual bagi anak.

Sebab menurutnya, PAUD merupakan sarana pendidikan yang bertujuan untuk membentuk karakter dan kepercayaan diri anak serta mengembangkan potensi individual anak. Oleh karena itu, PAUD harus menjadi tempat bermain bagi anak.

"Jika ada PAUD yang mengajarkan anak untuk bisa membaca dan menulis, inilah yang kita katakan salah persepsi. Sebab PAUD ini adalah tempat bermain, bernyanyi dan sebagainya yang intinya adalah untuk menumbuhkan kepercayaan diri dari anak tersebut," jelasnya.

Ibnu pun mengakui, bahwa terdapat sejumlah sekolah dasar (SD) yang saat ini mengharuskan calon muridnya sudah bisa membaca dan menulis sebelum diterima. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan besar. Sebab, kemampuan menulis dan membaca saat memasuki SD tidak menjadi jaminan anak untuk menjadi pintar dikemudian hari.

Bahkan, lanjutnya, Unimed sebagai salah satu Universitas yang banyak menghasilkan guru di Sumut, tidak pernah mengajarkan mahasiswanya untuk menerapkan metode belajar membaca dan menulis di PAUD.

"Persepsi inilah yang harus diubah, karena kami juga tidak pernah mengajarkan mahasiswa itu untuk menerapkan metode belajar membaca dan menulis di PAUD. Karena kemampuannya tersebut diperoleh dengan cara "dipaksakan" ketika dia masih butuh waktu untuk bermain," tutupnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung