Seret Ke Pengadilan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Senilai Rp. 20 Miliar

Seret Ke Pengadilan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan 
Tanjung Morawa Senilai Rp. 20 Miliar 

Tanjung Morawa, Sumatera Utara (Mimbar) - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Sumatera Utara Minggu Saragih, senin (24/11) merasa geram dengan ulah para pemilik perusahaan baik BUMN maupun swasta yang tidak melakukan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjung Morawa  hingga Rp 20 Miliar.

“Tangkap dan Seret ke Pengadilan,” tegas Minggu Saragih,  terkait pemberitaan di sejumlah media cetak terbitan Kamis (20/11), “Terbesar Perusahaan Plat Merah : Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Tembus Rp. 20 Milyar”.

Disebutkan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sangat jelas berakibat tidk tertundanya pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua bagi pekerja.

“Ibarat listrik, kalau tidak bayar, ya mati  lampu. Tolong, pekerja jangan terus terus jadi korban dan “sapi perahan”. Jangan pelayanan terhadap buruh terus terganggu,” tegas Minggu Saragih, yang pada tanggal 30 November hingga 6 desember 2014 akan bertolak ke Brussel Belgia atas undangan ITUC Belgia dalam rangka pertemuan serikat buruh sedunia.

Dikatakan, terkait Jaminan Sosial buruh, pihaknya sudah menyampaikan kepada Bupati Deli Serdang pada hari jumat, 21 Nopember 2014.

“Kita sudah tegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalah hak normatif dan harus dipenuhi semua pihak, “ katanya.

Senada dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua Umum Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan, Minggu Saragih pun  meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum, agar ada efek jera bagi para pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif ketenagakerjaan.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah perusahaan besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah mengabaikan hak karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Sumatera Utara.

“Menembus angka Rp 20 Milyar,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH di ruang kerjanya di Gedung BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjung Morawa, rabu (19/11).

Pada tanggal 13 Nopember 2014 di Kantor Kejaksaan Lubuk Pakam telah dilakukan untuk Pemanggilan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) diantaranya Horizon Mandiri. CV, Agus Botol, Ban Prima Oil, CV Morawa Mas Perkasa, Kilang Padi Harapan Jaya, Kilang Padi Putra Jaya, SPBU 14.201.114 , TB Rimba Agung, TB Tamora Jaya, Toko Besi Abadi 88, Yayasan Wira Jaya, Kilang Padi Makmur Jaya , Rimba Lestari Indo Makmur. CV , Horas Semangat Baru Kil. Padi, Kandang Ayam Jasindo , Kandang Ayam Kuihuat, Panca Jaya, Gudang 108, Singkong Mas. UD , SPBU 14.203.1123, CV. Pelita Jaya.


Pelanggaran berupa tidak mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan khususnya bagi tenaga kerja sektor formal, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha dan pidana berupa 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Bertambah
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin SH dikonfirmasi, senin (24/11) mengatakan,  perusahaan yang melunasi iuran yang tertunggak, kini terus bertambah.

“Ya, perusahaan yang patuh membayar iuran, terus bertambah,” katanya. Jika pada akhir pekan lalu  perusahaan yang membayar tunggakan iuran diantaranya RS.MU sebesar Rp 11, 1 Juta,  PT.KUPP Sebesar Rp 16,2 Juta, dan PT. GM I s/d 4 (Rp 83.4 Juta) baru membayar  tunggakan hingga bulan Agustus 2014.

Per 24 Nopember 2014, lanjut Rasidin,  RS SDT sudah membayar Rp.34.245.120 dan lunas hingga oktober 2014. Sementara PT KD sudah membayar Rp.10.040.000 yang merupakan cicilan  hingga agustus 2014.

Disamping pelunasan iuran, perusahaan besar yang menunggak pun bertambah. Diantaranya PT Olaga Food  masih menunggak iuran sebesar Rp. 283.503.105,-

Disisi lain masih banyak perusahaan yang diduga belum mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya PT Siantar Top.

“Didaftar sekitar 500an , padahal disana lebih dari 500 pekerjanya. Kita sudah layangkan surat peringatan, dimohon agar perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh tenaga kerja, dengan upah yang sesungguhnya,” katanya.

Belum Ada Titik Terang
Sementara itu terkait tunggakan sebuah Perusahaan BUMN di Tanjung Morawa yang menunggak hingga Rp. 19.1 Miliar, sampai saat berita ini diturunkan, belum ada perkembangan bakal akan dilunasi.

“Belum, belum ada info untuk dilunasi. Kami tetap bersabar menunggu niat baik Direksi BUMN tersebut. Namun jika tidak ada solusi, segera kita teruskan SKK ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,” katanya, senin (24/11).


Dikatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk penanganan kasus ini dalam bentuk SKK (Surat Kuasa Khusus). Namun, pihaknya tetap tidak menyerah melakukan pendekatan persuasif, agar BUMN yang berpusat di Tanjung Morawa tersebut dapat segera melunasi hak hak karyawannya yang dititip di BPJS Ketenagakerjaan.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung