Dispenda Sumut Kembangkan Birokrasi Profesional dan Akuntabel

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut H Rajali SSos secara rutin dan intensif melakukan dialog dan diskusi dengan berbagai elemen masyarakat guna intensifikasi kesadaran pajak masyarakat.

Dispenda Sumut Kembangkan Birokrasi Profesional dan Akuntabel

Medan (Mimbar) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sumut terus komit mengembangkan birokrasi yang semakin profesional dan akuntabel dengan sasaran terwujudnya kelembagaan dan ketatalaksanaan dalam pengelolaan pendapatan daerah yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi.

Kepala Dispenda Sumut H Rajali SSos mengemukakan hal itu kepada wartawan di Medan, Jumat (28/11/2014) sehubungan pemaparan program kerja Dipenda Sumut dalam pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2015.

Dikemukakan pihaknya terus berupaya melaksanakan program kerja yang diperintahkan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho guna meningkatkan pendapatan daerah yang muaranya untuk mewujudkan peningkatan PAD guna membiayai tugas-tugas penyelenggaraan dan pembangunan.

“Sasarannya meningkatkan pendapatan daerah dari tahun ke tahun sekaligus meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dengan indikator  menurunnya tingkat penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Rajali.

Aku mulai dari sasaran tersebut akan tergambar dari tergalinya potensi PAD dengan sasaran terdatanya potensi PAD,  meningkatkan jumlah objek pajak dan retribusi daerah serta tergalinya sumber-sumber pendapatan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah.

Kadis memaparkan visi Dispenda Sumut adalah menjadi pengelola pendapatan daerah yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik yang berdaya saing. sedangkan misinya meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memantapkan kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan serta menjalin jejaring kerja (networking) dan koordinasi secara sinergi di bidang pendapatan daerah.

Pendapatan daerah yang dikelola Dispendasu paparnya yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor,  Pajak Air Permukaan berupa pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dan Pajak Rokok adalah  pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Program intensifikasi PKB/BBNKB juga digelar secara berkala antara lain berupa Rapat Koordinasi Tim Pembinaan Samsat Provsu, penyusunan dan Penggandaan serta Implementasi NJKB, Evaluasi terhadap Wajib Pajak PKB-BBNKB yang Membayar dan Menunggak, Pelaksanaan Samsat Keliling, Peningkatan Kapasitas Kinerja Samsat se Sumut, Konsultasi dan Koordinasi tentang Pelaksanaan Pemungutan PKB-KB, Sosialisasi Pajak Daerah melalui Super PKB (Penagihan), Peresmian Kantor UPT/Samsat, Peningkatan Kinerja Samsat Mall (Plaza) dan lainnya.

Peningkatan PAD
Sedangkan program peningkatan pengelolaan pendapatan daerah antara lain berupa Mapping PAD, Analisis Perencanaan Daerah, Pendalaman Substansi dan Pengkajian Sumber-sumber Pendapatan Daerah, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Sistem Jaringan UPT, Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah terhadap Masyarakat Wajib Pajak, Monitoring Penyetoran Bendahara ke UPT Bank Sumut, Penyuluhan Pajak Daerah di Kabupaten dan Kota, Pengkajian Potensi Pendapatan Daerah Provsu, Pembuatan Himpunan Pajak Daerah, Retribusi Daerah & Perda Kelembagaan Dispendasu.

Kadis juga mengemukakan program intensifikasi retribusi daerah juga digencarkan antara lain rapat evaluasi retribusi daerah dengan SKPD lainnya, konsultasi dan konfirmasi data pengelolaan retribusi daerah, peningkatan penerimaan data pengelolaan retribusi daerah, rapat evaluasi penerimaan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain, konsultasi dalam rangka pungutan PAD dari sektor retribusi daerah dan pendapatan lain-lain.

Program intensifikasi Pajak Air Permukaan berupa penatausahaan administrasi dan pelaporan pajak ABT/APU, monitoring tunggakan dan sengketa pajak ABT/APU, monitoring dan evaluasi serta penatausahaan pungutan APU, review data dan pengecekan objek potensi pungutan APU, penagihan piutang pajak APU, intensifikasi pajak air dan permukaan, update potensi pajak air permukaan.

Program Intensifikasi Pajak Rokok juga dilakukan antara lain berupa Sosialisasi Pajak Rokok Daerah dan Pembuatan Billboard tentang Ketentuan Pajak Rokok.

Kadis juga mengakui dalam perlaksanaannya ada tantangan yang pihaknya terus berupaya mengatasinya antara lain Terbatasnya kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengembangkan jenis pajak daerah (Ekstensifikasi) dan retribusi daerah; sehingga upaya yang dapat dilakukan terbatas pada intensifikasi serta rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Upaya yang dilakukan antara lain pendekatan pelayanan melalui pengoperasian sentra pelayanan seperti Samsat Gerai, Samsat Corner/Mall, Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru, Peningkatan kwalitas pelayanan melalui peningkatan SDM petugas, peningkatan kwalitas sarana dan prasarana serta penyempurnaan regulasi tentang pelayanan.

Selanjutnya Pengoperasian Payment Point System dalam pembayaran Pajak Daerah bekerja sama dengan PT. Bank Sumut dan pengoperasian Online System dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung