Pemprovsu, Pemkab/Pemkot se-Sumut Bersama Ditjen Bangda Kemendagri Bahas Percepatan Pengalihan P3D


Pemprovsu, Pemkab/Pemkot se-Sumut Bersama Ditjen Bangda Kemendagri Bahas Percepatan Pengalihan P3D

Medan, (Mimbar) - Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi malalui Sekdaprovsu Hasban Ritonga membuka Rapat Koordinasi Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Serta Dokumen (P3D) antara pemerintah dengan pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah kabupaten/kota se Sumatera Utara di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin(27/6).

Acara tersebut dihadiri para staf Ahli Gubsu, para asisten Sekretariat daerah Provsu dan kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara, SKPD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta utusan dari Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Serta Dokumen (P3D) antara pemerintah dengan pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara dan pemerintah daerah kabupaten/kota se Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bangda Kemendagri Drs. Eduard Sigalingging, M.Si, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini telah dan yang sedang proses menyelesaikan pemetaan urusan dan pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) terhadap sub urusan yang dialihkan sebagaimana amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pertemuan ini merupakan finalisasi dalam rangka pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.

Hasil finalisasi pemetaan ini nantinya akan disampaikan oleh kabupaten/kota dan provinsi melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri menyampaikan ke Kementerian terkait/LPNK untuk ditetapkan.

"Selanjutnya, hasil pemetaan yang telah  mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, kemudian  digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan untuk Kementerian/LPNK, hasil pemetaan digunakan sebagai dasar untuk pembinaan kepada daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan secara nasional," sebutnya.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi MSi dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Provsu Hasban Ritonga mengharapkan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini akan dapat lebih meningkatkan kualitas pemahaman dan dapat membangun persepsi yang sama dalam menghadapi beberapa perubahan mendasar yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

“Kegiatan Rapat Koordinasi ini merupakan upaya yang strategis dan relevan untuk memahami aturan kondisi kelembagaan terkini dan perubahan wewenang yang terjadi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah” katanya.

Pada kesempatan itu Gubsu juga mengatakan setelah ditetapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ada 3 jenis bentuk urusan pemerintahan yaitu urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Hal tersebut lanjutnya membawa konsekuensi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar otonomi daerah atas pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan melalui pemetaan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan oleh setiap daerah bersama kementerian/lembaga serta diikuti dengan pelaksanaan serah terima personil, pembiayaan/pendanaan, prasarana/sarana dan dokumen (P3D).

Sebagai tindak lanjut, Pemprovsu telah menindaklanjutinya melalui Surat Gubernur Sumatera Utara yang terakhir tanggal 4 April 2016 Nomor 061/2448 untuk lingkup satuan kerja perangkat daerah provinsi Sumatera Utara agar melakukan pemetaan urusan pemerintahan sekaligus melakukan inventarisasi P3D. Demikian juga untuk pemerintah kabupaten/kota se Sumut melalui surat Nomor 061/11708 tanggal 23 Desember 2015 dan surat nomor 061/2481 tanggal 6 April 2016 agar melakukan pemetaan urusan pemerintahan secara langsung (online) kepada kementerian terkait dan ditjen Otda Kemendagri. "Kesemuanya akan dipergunakan untuk penataan kelembagaan perangkat daerah dalam bentuk typologi organisasi perangkat daerah," sebutnya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung